News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dari Penipuan Bermodus Menang Undian, Komplotan Ini Bisa Raup Rp 200 Juta per Bulan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus

Laporan Wartawan Warta Kota Budi Sam Law Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk dua pelaku penipuan dengan modus promo undian berhadiah ke para korbannya.

Kedua pelaku yakni U (37) alias Undru dan HS (29) alias Sandi.

Keduanya dibekuk di Perumahan Royal Living di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, pada 20 Februari 2021 lalu 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan para pelaku menyasar korbannya secara random.

"Dengan sejumlah modem dan alat khusus, mereka melayangkan SMS atau pesan singkat ke calon korban secara random. Isi pesan singkatnya menyatakan bahwa calon korban mendapat hadiah undian," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/3/2021).

Baca juga: 4 ABG Terlibat Kejahatan Jalanan, Mulai dari Begal hingga Penipuan, Hasilnya untuk Foya-foya

Dalam pesan singkat itu, tambah Yusri, calon korban akan diminta membuka aplikasi tertentu untuk mengklaim hadiah ratusan juta rupiah.

"Awalnya korban yang percaya akan diminta menyetorkan uang Rp 300 ribu ke nomor rekening pelaku. Setelah itu, akan berproses dan korban akan diminta menyetor uang lagi hingga jutaan rupiah," paparnya.

Yusri mengatakan para pelaku menyiapkan sekitar 20 nomor rekening, dengan nama berbeda untuk menampung uang hasil penipuan dari para korban.

Hal ini katanya dilalukan untuk menghindari pelacakan dari korban yang menyadari telah tertipu.

 "Mereka mengaku mendapatkan 20 nomor rekening berbeda itu dengan membeli. Ini masih kami dalami, apakah pengakuan mereka benar dan seperti apa cara membelinya," ujar Yusri.

Baca juga: Fakta Meninggalnya Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi: Kronologi hingga Pemakaman Tunggu Hasil PCR

Menurut Yusri keduanya mengaku baru beraksi selama sebulan terakhir dan sudah meraup Rp 200 Juta dari puluhan korban.

"Ini masih akan kita dalami lagi, apakah benar mereka baru beraksi selama sebulan terakhir, atau sudah lebih lama sebelumnya," papar Yusri.

Yusri menegaskan keduanya juga diketahui adalah residivis kasus serupa dimana sebelumnya tergabung dalam kelompok yang berasal dari salah satu kabupaten di Sulawesi Selatan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini