Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta sedang membahas tiga rancang aturan Perda Tata Ruang di ibu kota.
Ketiga rancang aturan Perda itu antara lain Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Raperda Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030, serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Lukmanul Hakim mengusulkan kepada Pemprov DKI agar rancangan perubahan zonasi di ibu kota berpihak pada keberadaan rumah ibadah dan sekolah.
Baca juga: Renault Buka Tiga Dealer Baru di Jakarta dan Tangerang
Sebab menurutnya, pendirian rumah ibadah dan lembaga pendidikan di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) perlu jadi salah satu perhatian sejak awal. Sehingga keberadaannya tidak lagi masuk kategori pelanggaran zona pembangunan.
"Realitanya sudah banyak tempat ibadah dan sekolah yang berdiri di RTH. Tinggal ke depan kita pikirkan supaya keberadaannya jangan dianggap melanggar aturan. Ini penting untuk memberi kepastian hukum bagi warga sekitar yang membutuhkan fasilitas tersebut," kata Lukman kepada wartawan, Kamis (4/3/2020).
Baca juga: BPJS Kesehatan Gandeng Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Wujudkan Clean Governance Program JKN-KIS
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini menyadari bahwa RTH memang penting untuk area resapan pengendalian banjir.
Baca juga: Jelang Piala Menpora 2021, Persija Jakarta Resmi Pinjamkan Gelandangnya ke Persela Lamongan
Tapi di sisi lain masyarakat juga dihadapkan realita terbatasnya lahan untuk membangun fasilitas umum.
Sehingga ia berharap pihak eksekutif dapat memberi kelonggaran bagi pendirian fasilitas yang bersifat sosial dan jadi kebutuhan banyak orang.
"Saya kira perlu juga Pemprov DKI memberi kelonggaran mendirikan fasum di RTH. Asal memang mendesak, dan diperhatikan betul porsi penggunaan RTH-nya," kata dia.