News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Bareskrim Tetapkan 6 Laskar FPI yang Meninggal Dunia Tersangka, Kuasa Hukum akan Lakukan ini

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan enam pengawal Habib Rizieq yang tergabung dalam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam insiden penembakan di Tol Jakarta-Cikampek Km 50 menjadi tersangka.

Merespon hal tersebut, Hariadi Nasution selaku Ketua Tim advokasi 6 laskar FPI itu mengatakan, pihaknya mengaku tidak mengerti untuk melakukan langkah hukum apa ke depannya.

Pasalnya kata dia, seluruh anggota laskar FPI yang ditetapkan sebagai tersangka itu sudah meninggal dunia.

"Mau langkah hukum apaan orang udah meninggal. Kan nanti upayanya ditahan, tersangka ditahan, tersangka ditahan di mana orang udah meninggal," kata Hariadi saat dikonfirmasi, Kamis (4/3/2021).

Lebih jauh kata dia, apabila perkara ini mau dilanjutkan ke kejaksaan dan pemeriksaan saksi, maka hal tersebut akan percuma.

Kendati demikian, kata Hariadi ke depan dirinya bersama tim advokasi akan fokus mengusut terkait dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terkait perkara tersebut.

"Gak ada (langkah hukum), kami fokus mengusut terhadap pelanggaran HAM berat," ujarnya.

Keluarga dari enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas didampingi pengacara mendatangi Komnas HAM, di Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020). Kedatangan mereka untuk menyerahkan bukti yang dikumpulkan FPI atas kasus penembakan 6 laskar di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Dirinya menyinggung keputusan dan pernyataan kepolisian telah melampaui Undang-Undang.

Pada pasal 77 KUHP kata dia telah dijelaskan, tuntutan pidana harus dihapus ketika tertuduh sudah meninggal dunia.

"Artinya pernyataan polisi tersebut menempatkan dirinya di atas Undang-Undang atau lebih tinggi dari Undang-Undang," kata Hariadi.

Baca juga: Polri Putuskan Hentikan Penyidikan dan Gugurkan Status Tersangka 6 Laskar FPI yang Tewas

"Semua tahu kan, ini kan jelas kalau menurut hukum kita kalau pakai hukum, bertugas atau menegakkan hukum ini melihat pasal 77 KUHP kan gitu," ujarnya menambahkan.

Oleh karena nya, Hariadi menyebut keputusan yang dilakukan kepolisian ini tidak mengikuti aturan Undang-Undang.

"Tidak diatur Undang-Undang alias kekuasaan polisi tidak mengikuti Undang-Undang," tukasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini