TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah sempat bungkam soal dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI, akhirnya KPK buka suara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan saat ini tengah mengusut kasus itu.
Satu di antaranya pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur Tahun 2019.
"Benar, setelah ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (8/3/2021).
Detail Kasus dan Tersangka Belum Diungkap
Namun saat ini, KPK belum bisa menyampaikan detail kasus dan tersangkanya.
Sesuai kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.
"Saat ini tim penyidik KPK masih menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu," kata Ali.
Ali hanya berkata bahwa pada waktunya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat bukti, serta siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.
"Namun demikian, sebagai bentuk keterbukaan informasi, kami memastikan setiap perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan kepada masyarakat," katanya.
DPRD DKI Benarkan Dirut Pembangunan Sarana Jaya Jadi Tersangka
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz membenarkan bahwa anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.
Anak buah Anies yang dimaksud Abdul Aziz ini ialah Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Pinontoan (YC).
"Berdasarkan informasi yang saya dapat asisten perekonomian berita tersebut benar," ucapnya, Senin (8/3/2021).
Baca juga: Pimpinan DPR Dukung KPK Usut Dugaan Suap Ditjen Pajak
YC ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembelian lahan untuk proyek pengadaan rumah DP Nol Rupiah yang menjadi program andalan Anies semasa kampanye dulu.
Satu di antaranya pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur, tahun 2019.
Penanganan perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka termasuk YC dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Pinontoan Dinonaktifkan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan.
Penonaktifan ini menyusul adanya penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penonaktifan Yoory didasarkan pada Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Plt Kepala BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Riyadi mengatakan Gubernur langsung mengambil sikap atas kasus tersebut.
Yoory kata dia, akan menjalani proses hukum dengan asas praduga tak bersalah.
"Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menon-aktifkan yang bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah," kata Riyadi dalam keterangannya, Senin (8/3/2021).
Setelah Yoory dinonaktifkan, posisi Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya diisi oleh Indra Sukmono yang sebelumnya menjabat Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Indra Sukmono ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt).
Sebagai informasi, Yoory C Pinontoan menjabat Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sejak tahun 2016 setelah sebelumnya menjadi Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dan meniti karir sejak tahun 1991.
KPK Dikabarkan Telah Lakukan Penggeledahan
Tim penyidik KPK bahkan dikabarkan telah bergerak cepat mengusut kasus ini dengan menggeledah sejumlah lokasi.
Satu di antaranya sebuah kantor di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Rabu (3/3/2021) lalu.
Dari penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini. (tribun network/thf/ilh/dnaTribunJakarta.com/Tribunnews.com)