TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mulai menyiapkan pembukaan kembali usaha karaoke di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, Pemprov DKI saat ini masih memantau persiapan para pengelola usaha karaoke.
"Sifatnya melihat persiapan dan kesiapan para pengelola usaha karaoke," kata Bambang saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (9/3/2021).
Dia mengatakan, ada beberapa kriteria yang diminta ke pengelola usaha karaoke. Permintaan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Disparekraf DKI Nomor 64/SE/2021 tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke di Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Tercatat Saat Ini Terdapat 144.311 Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia
Poin pertama, usaha karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha karaoke ke Tim Gabungan melalui Disparekraf DKI Jakarta.
Poin kedua, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi pengelola usaha karaoke, yaitu:
- Membuat surat permohonan di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermaterai Rp 10.000
- Melampirkan identitas pemohon atau penanggung jawab, untuk WNI dengan KTP dan Kartu Keluarga dan untuk WNA Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) atau VISA/Paspor.
- Melampirkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku
Melampirkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan kondisi dan kapasitas tempat usaha - Mempersiapkan pembentukan Tim Satgas Covid-19 internal pada tempat usaha
- Bambang mengatakan, Disparekraf DKI masih belum menentukan waktu pembukaan untuk usaha karaoke.
Meskipun tempat usaha tersebut sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk Disparekraf, karena memang masih dalam tahap persiapan.
"Yang sudah memenuhi kriteria tetap harus menunggu waktunya. Jadi ketika dibuka, semua sudah siap dengan protokolnya," kata Bambang.