Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan, kasus korupsi yang menjerat Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan terkait pengadaan lahan untuk program rumah DP nol rupiah.
"Terkait Sarana Jaya sejak Jumat pekan lalu Yoory diperiksa KPK dan sudah ditetapkan tersangka masalah pembelian tanah DP nol," ucapnya, Selasa (9/3/2021).
Berdasarkan informasi yang diperoleh TribunJakarta.com, kasus yang menyeret anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini terkait pembelian tanah di kawasan Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.
Baca juga: Menilik Lahan Rumah DP 0 Rupiah yang Diduga Pengadaannya Dikorupsi, Ini Kata RT dan RW Setempat
Adapun pembelian seluas 41.921 meter persegi ini telah dilakukan BUMD milik Pemprov DKI Jakarta itu sejak 2019 lalu.
Kasus ini pun diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 100 miliar.
Meski demikian, politisi Gerindra menyebut, Yoory memiliki hak untuk menjelaskan sesuai data dan fakta dari kasus yang menjeratnya itu.
Untuk itu, ia menyebut, pihaknya masih menunggu pihak KPK menjelaskan soal permasalahan yang mencoreng nama Pemprov DKI ini.
"Kami menganut asas praduga tak bersalah ke yang bersangkutan untuk dapat menjelaskan dan klarifikasi sesuai fakta dan data," ujarnya di Balai Kota Jakarta.
Setelah Yoory ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, Gubernur Anies Baswedan langsung bergerak cepat.
Orang nomor satu di DKI itu langsung menunjuk Direktur Pengembangan Indra Sukmono Arharrys sebagai Pelaksana tugas (Plt) Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya.
Anies Baswedan Belum Pecat Yoory C Pinontoan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, pihaknya belum memecat Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan (YC) meski saat ini tengah terjerat kasus korupsi.
Ia menyebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hanya menonaktifkan Yoory untuk sementara waktu selama menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi pengadaan tanah untuk program rumah Dp nol.