Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menonaktifkan Yoory C Pinontoan dari posisi Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya.
Yoory dinonaktifkan menyusul penetapan status tersangka oleh KPK di kasus dugaan korupsi pembelian lahan program DP Rumah 0 Rupiah.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov baru sebatas menonaktifkan. Pemecatan terhadap Yoory masih menunggu hasil penyidikan KPK.
"Ini kan di nonaktifkan, kita menunggu dulu hasil daripada KPK (untuk pemecatan)," kata Riza kepada wartawan, Selasa (9/3/2021).
Riza menyebut Pemprov DKI enggan gegabah membuat keputusan sebelum kasus ini terang benderang dipaparkan oleh KPK. Pemprov DKI tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Baca juga: Minta Uang Rp 750 Juta Pada Anak-anak Sule, Teddy Berjanji Tak Akan Ungkit Warisan Lina Jubaedah
Baca juga: Kronologi Pria di Banyumas Dijatuhi Hukuman Bayar Rp 150 Juta Setelah Batalkan Lamaran Pernikahan
Pemprov DKI juga menganut asa praduga tak bersalah dalam kasus yang menyeret pimpinan salah satu BUMD DKI itu. Pemprov memberi kesempatan kepada Yoory untuk membela diri sesuai fakta.
Selain itu, Pemprov juga memberi kesempatan seluas - luasnya bagi KPK untuk memeriksa Yoory sesuai ketentuan.
"Kita hormati proses yang ada. Kami tidak ingin mendahului, kita hormati, kita tunggu hasil dari pihak KPK," ucap dia.
Adapun keputusan penonaktifan Yoory didasarkan pada Kepgub Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Baca juga: Gara-gara Batalkan Pernikahan dengan Kekasih secara Sepihak, Seorang Pria Didenda Rp 150 Juta
Usai Yoory nonaktif menjabat, posisi Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya diisi Indra Sukmono yang sebelumnya menduduki posisi Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Indra Sukmono ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt).
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta.
Satu di antaranya pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur, tahun 2019.
Penanganan perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satunya YC, seorang Direktur Utama sebuah BUMD Pemprov DKI.
Para tersangka termasuk YC dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, yakni di PT Adonara Propertindo, Kantor Sarana Jaya, hingga kediaman sejumlah pihak terkait kasus ini. Dari lokasi-lokasi tersebut diamankan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan perkara.