News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sukamta: Pasal-pasal Multitafsir dalam UU ITE Ini Jelas Kemunduran Bagi Demokrasi

Editor: Toni Bramantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H. Sukamta, Ph. D mengatakan revisi UU ITE sejalan dengan pandangan partainya, karenanya Fraksi PKS menyambut baik dan sangat setuju atas rencana revisi UU ITE.

"Tapi pernyataan Presiden Jokowi jangan move politik kosong belaka. Presiden harus konsisten untuk merivisi UU ITE, tidak cukup dengan pedoman interpretasi," ungkap Sukamta saat menjadi pembicara di Webinar PWI 'Menyikapi Perubahan UU ITE', Rabu (10/3/2021).

Penggunaan UU ITE di masa Covid-19 dikatakan Sukamta semakin digencarkan dengan terbitnya surat telegram Kepala Polri bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1/2020 tentang pemidanaan terhadap pelaku penghinaan terhadap presiden dan pejabat negara pada April lalu. Telegram ini menjadi ‘alarm’ bagi jurnalis atas potensi meningkatnya ancaman kriminalisasi di tengah pandemi.

"Sejak disahkan 12 tahun lalu, UU ITE menjadi momok bagi jurnalis. Mengutip data SAFEnet, pemidanaan terhadap jurnalis dan media dengan UU ITE pada 2018 dan 2019 menjadi yang tertinggi. Kehadiran pasal-pasal Multitafsir dalam UU ITE ini jelas kemunduran bagi demokrasi dan bertolak belakang dengan semangat kebebasan pers yang yang telah dijamin dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers," urainya.

Suasana Webinar PWI Pusat Rabu

Semangat awal UU ITE di Indonesia adalah untuk menjaga ruang digital tetap bersih dan beretika, bukan seperti rimba belantara.

Namun seiring perjalanan waktu, UU ITE dianggap telah mencederai kebebasan berekspresi dan berpendapat masyarakat.

Maka, semangat UU ITE untuk direvisi baik untuk dilakukan, karena ada hati yang harus dijaga, yakni “Hati Rakyat”.

Dikatakannya, Pasal 27 ayat 1 tentang muatan asusila secara online. Dinilai bermasalah karena digunakan untuk menghukum korban pelecehan seksual. Sedangkan Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik, dinilai represi bagi masyarakat yang berbeda pendapat dan mengkritik pemerintah hingga aparat polisi.

Pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian. Dinilai bermasalah karena tidak jelas batasan ujaran kebencian yang menyinggung SARA.

Pasal 29 tentang ancaman kekerasan. Pasal ini bermasalah karena dipakai untuk memidana orang yang mau melapor ke polisi.

"Pasal 40 ayat 2a mengatur tentang muatan yang dilarang. Pasal ini dinilai bermasalah karena hoax menjadi muatan yang digunakan dasar internet shutdown. Pasal 40 ayat 2b tentang pemutusan akses, dinilai bermasalah karena alasan penegasan pemerintah lebih diutamakan dibanding putusan pengadilan untuk internet shutdown, jelasnya.

Sementara itu, Pasal 45 ayat 3, diakuinya mengatur tentang ancaman penjara dari pencemaran nama baik. Pasal ini bermasalah karena dapat melakukan penahanan pada pelanggar UU saat masih dalam proses penyidikan.
Kasus tindak pidana siber dalam Angka.

Sedangkan Karopenmas Divis Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengakui bahwa pada dasarnya perubahan atau revisi UU ITE bukan ranah kepolisian.

"Polri mencermati bagaimana jalannya UU ITE dan berlaku adil di masyarakat, Polri menegakkan hukum yang berhubungan dengan undang-undang bersangkutan," tuturnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini