Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku kasus dugaan korupsi yang menyeret Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya nonaktif Yoory C Pinontoan tidak berdampak pada jalannya program rumah DP 0 Rupiah, maupun program - program di tubuh BUMD DKI itu.
"Terkait kasus ini tidak mengganggu program Pemprov, atau program di sarana, karena di sarana itu kan tidak pak Yori sendiri, ada direktur yang lain, ada manajer dan jajarannya," kata Riza kepada wartawan, Rabu (10/3/2021) malam.
Baca juga: Komisi X DPR Soroti Perekrutan PPPK di Daerah yang Terjadi Transisi Kepempinan Usai Pilkada 2020
Sebab kata Riza, program seperti Rumah DP 0 Rupiah tidak hanya bergantung pada satu orang melainkan kerja kolektif dari jajaran direksi.
Sehingga bila ada satu orang yang absen kehadirannya karena tengah menjalani proses hukum, maka kondisi itu tak akan mengganggu eksekusi program.
"Ini kan bekerja bukan individu, ini kerja kolektif jadi kalau ada satu yang kebutulan sedang menjalani proses hukum tidak berarti mengganggu, tidak ada masalah," ucapnya.
Riza sendiri berharap Yoory bisa menjelaskan duduk perkara dan membela diri sesuai fakta atas kasus dugaan korupsi pembelian lahan program Rumah DP 0 Rupiah di kawasan Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur itu.
Baca juga: Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Rumah Tangga Memerlukan Kebijakan Menyeluruh
"Kita tunggu mudah - mudahan Pak Yoory bisa menghadapinya, bisa menjelaskan fakta dan data dan bisa selesai segala urusannya," pungkas Riza.
KPK mengumumkan tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi terkait pembelian tanah seluas 41.921 meter di daerah Munjul, Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019 lalu, Senin (8/3/2021).
Belakangan berdasarkan surat perintah penyidikan atau Sprindik KPK, nama Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan bersama Anja Runtuwene, Tommy Adrian dan korporasi atas nama PT Adonara Propertindo telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka termasuk Yoory dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Baca juga: Sespri Ungkap Edhy Prabowo Simpan Uang Tunai Rp 10 Miliar di Rumah
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah mengantongi dua bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, yakni di PT Adonara Propertindo, Kantor Sarana Jaya, hingga kediaman sejumlah pihak terkait kasus ini. Dari lokasi-lokasi tersebut diamankan sejumlah dokumen terkait dengan perkara.
Menurut informasi yang dihimpun, terdapat sembilan laporan dugaan korupsi yang dilakukan oleh pihak BUMD DKI Jakarta.
Adapun, dari sembilan laporan itu yang sudah naik ke penyidikan yakni terkait pembelian tanah di daerah Munjul, Pondok Ranggon untuk program rumah DP 0 Rupiah.
Menurut sumber, modus korupsi itu diduga terkait markup atau permainan harga yang ditaksir oleh pihak apraisial yang tidak berkompeten.
Total dari sembilan laporan itu terindikasi merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.
Sementara, untuk satu laporan yang telah naik ke taraf penyidikan tersebut total kerugian negara di kisaran angka Rp100 miliar.