News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Tempat Karaoke Hendak Dibuka, Epidemiolog Minta Pemprov DKI dan Pengelola Ketatkan Prokes

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Langgar protokol kesehatan, dua tempat karaoke di kawasan Jakarta Barat ditutup Satpol PP DKI.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Epidemiolog Regional South East Asia Regional Office International Agency for Prevention of Blindness WHO Gilbert Simanjuntak angkat bicara soal Pemprov DKI yang bakal memberikan lampu hijau persiapan tempat karaoke dibuka.

Gilbert menyebut angka Covid-19 yang diklaim sudah turun merupakan alasan utama operasional.

"Saat ini angka Covid-19 sudah menurun drastis sehingga sulit melarang mereka untuk tutup, karena banyak yang hidupnya tergantung kegiatan di karaoke," kata Gilbert saat dikonfirmasi, Sabtu (13/3/2021).

Baca juga: Taman dan Hutan Kota di DKI Dibuka, Anak di Bawah 9 Tahun, Ibu Hamil, Lansia Dilarang Masuk

Gilbet pun meminta kepada para pengusaha karaoke untuk memperhatikan protokol kesehatan.

"Hanya harus dijaga kapasitas jangan berlebihan/dikurangi, juga prokes sebelum masuk dan berkegiatan. Sudah setahun tidak berkegiatan tentu berat buat keluarga mereka," tuturnya.

Adapun seperti diketahui, Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija), Hana Suryani mengatakan rencana Gubernur Anies membuka tempat karaoke dalam waktu dekat ini merupakan keputusan yang sangat telat.

"Kami ya sangat mengapresiasi walau telat ya," ujar Hana ketika dikonfirmasi.

Sekadar informasi, Anies sempat menutup tempat karaoke di Jakarta sejak April 2020 tahun lalu.

Selama aturan tersebut diterapkan, tempat karaoke tak sekalipun dibuka.

Namun,  empat usaha lainnya yang mulai dibuka setelah DKI menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pada Juni 2020 lalu.

Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan, 2 Tempat Karaoke di Jakbar Disegel, Puluhan Pengunjung Dikenakan Denda 

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaporkan sejak pemberlakuan PSBB di bulan April 2020 hingga awal Februari 2021, Satpol PP DKI telah melakukan penutupan sementara 2.404 tempat usaha, tempat kerja maupun umum.

"Saya menegaskan sekali lagi kepada seluruh pelaku usaha, untuk tetap disiplin dalam menjalankan peraturan selama masa pandemi," kata Kepala Satpol PP DKI Arifin dalam keterangannya, Rabu (10/2/2021).

Adapun dari operasi penutupan beberapa jenis tempat, sebanyak 551 tempat yang dikenai sanksi denda administrasi, dengan total denda yang terkumpul sebesar Rp2,1 miliar.

"Adapula tempat usaha yang dikenakan sanksi denda sebanyak 551 tempat dengan total nilai Rp2.115.650.000," katanya.

Pada hari ini (10/2) Satpol PP DKI juga melakukan giat penutupan tempat usaha yang melanggar ketentuan. 

Satpol PP DKI menutup atau menyegel tempat usaha New GSH Karaoke and Resto, di Komplek Mutiara Taman Palem Blok A.17 No. 23, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca juga: Selain di Tempat Karaoke, Pejabat Kemensos Ini juga Terima Uang di Hotel Orchardz

Penutupan tempat usaha ini adalah tindaklanjut dari surat rekomendasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Nomor 166/-1858.2.

Dalam surat rekomendasi itu tertuang tempat usaha New Karaoke and Resto melanggar ketentuan Perda.

Pelanggaran yang dimaksud yaitu tempat usaha tersebut tak mengantongi izin usaha sesuai ketentuan, ditambah melanggar batas waktu operasional selama masa PSBB, kemudian tidak kooperatif terhadap pengawasan kepatuhan protokol kesehatan.

"Jika selanjutnya masih ada pelaku usaha yang melanggar, kami akan teruskan pendisiplinan penutupan atau penyegelan ini," pungkas Arifin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini