Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Depok mengungkap kendala penyidik dalam menyelesaikan kasus dugaan pencabulan anak panti asuhan yang dilakukan oleh Lukas Lucky Ngalngola atau biasa dikenal 'Bruder Angelo'.
Ipda Tulus selaku PPA Restro Depok menyatakan ada dua kendala yang dialami penyidik sehingga kasus ini menguap hampir 2 tahun. Khususnya untuk mengungkap rangkaian cerita dari korban dan terlapor agar berkesesuaian.
Polri, kata Tulus, telah memeriksa dua lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian pencabulan. Lokasi pertama yang diperiksa adalah tempat cukur rambut saat Bruder Angelo mengantarkan sejumlah anak panti asuhan.
Baca juga: Polri Ungkap Hasil Visum Korban Dugaan Pencabulan oleh Bruder Angelo
Dalam penyelidikan itu, Polri tidak menemukan adanya tukang potong rambut yang bisa mengkonfimasi ada sejumlah anak panti asuhan yang beraktivitas potong rambut di tempat tersebut.
"Tapi fakta dari kita hasil penyelidikan bahwa tukang potong rambut sudah berganti atau applause. Jadi untuk saat ini kita belum dapat menemukan siapa yang bisa diberikan keterangan kalau di bulan Juni 2019 itu ada kejadian potong rambut dengan memakai angkot anak asuh," kata Tulus dalam diskusi daring, Minggu (14/3/2021).
Hal yang sama juga dialami saat penyidik mendatangi lokasi pecel ayam. Tempat ini menjadi lokasi kedua Bruder Angelo diduga mencabuli anak asuhnya di sebuah kamar mandi.
Ketika penyidik mendatangi TKP, kata Tulus, lokasi pecel ayam itu telah rata dengan tanah karena digusur. Alhasil, pembuktian adanya pencabulan di lokasi itu sulit untuk diselidiki.
"Kendala kedua adalah ketika pengecekan di pecel ayam, itu tempat sudah rata dan digusur, sudah tidak ada. setelah kita telusuri dimana pecel ayam pada saat bulan Juli itu ada ternyata sudah pindah ternyata tidak jauh dari situ. Tapi orangnya sudah beda karena para pekerja pecel ayam itu tidak menetap," jelas dia.
"Ini kendala saat itu bahwa untuk memastikan bahwa memang benar ada kegiatan anak yang memakan pecel ayam dan ada seseorang yang pergi pecel ayam," lanjut dia.
Dijelaskan Tulus, masalah inilah yang menjadi salah satu kendala ketika Polri melengkapi berkas perkara setelah penetapan tersangka Bruder Angelo sebagai tersangka.
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta adanya kronologi jelas perbuatan pelaku secara rinci saat tengah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak panti asuhan.
"Dari perkara 2019 itu semua sudah kita lakukan maksimal ternyata kendalanya adalah ketika berkas kita berangkat kan Kejaksaan P18 dan P19 diturunkan sama jaksa dengan petunjuk adalah periksa ulang korban terkait masalah perbuatan pelaku dengan cara seperti apa situasi seperti apa penerangannya bagaimana," kata dia.
Dia menuturkan penyidik juga kesulitan untuk menggali keterangan terhadap korban. Sebab, sejumlah korban telah keluar dari panti asuhan dan kembali ke kampung halamannya masing-masing.
"Kami melakukan pemeriksaan ulang bahwa korban telah tidak ada di Panti. Kita pemanggilan di sekolah ternyata korban juga sudah di tidak di sekolah dan kita dapat tembusan bahwa korban tidak ingin lanjutkan perkara ini dan akan pulang ke NTT, sehingga kami terkendala saat itu," jelas dia.
Atas dasar itu, Polri gagal melengkapi berkas perkara pada 2019 lalu. Sebab dalam aturan, penyidik hanya diberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki berkas perkara dari JPU.
Dikutip Kompas.com, kasus dugaan pencabulan anak oleh LLN dilaporkan pada 13 September 2019 ke Polres Metro Depok.
Laporan itu tidak dibuat atas nama KPAI maupun komisionernya, yang sebetulnya mengemban tugas melaporkan dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak.
KPAI justru menunjuk Farid Arifandi, warga sipil nonkomisioner yang dikenal sebagai aktivis anak, sebagai pelapor kasus itu ke Polres Metro Depok.
Selama batas waktu tiga bulan penahanan LLN, Polres Metro Depok gagal melengkapi berkas pemeriksaan ke kejaksaan, yang berujung pada bebasnya LLN.
Penyidik mengaku kesulitan menemukan anak-anak korban untuk dihadirkan dalam pemeriksaan setelah Angelo ditahan dan panti asuhan bubar.
Pada 9 Desember 2019, Farid mencabut laporan karena merasa sendirian berjuang dalam mencari keberadaan anak-anak berstatus korban itu. Padahal, tugas tersebut semestinya turut diemban penyidik dan KPAI.
Baca juga: Pria di Serang Jadi Tersangka Pencabulan pada ABG, Ada Peran Ibu Korban
Baca juga: Ilmuwan Cina Temukan Virus Baru, 94 Persen Identik SARS-CoV-2 Penyebab Covid-19, Sumbernya Kalelawar
Baca juga: Viral Video Mesum di Serang Banten, Direkam Siang Hari Tak Jauh dari Keramaian, Pelaku Masih Pelajar
Belakangan, melalui sejumlah pemberitaan, diketahui bahwa anak-anak korban pencabulan Angelo diasuh oleh seorang umat awam gereja, Darius Rebong di Depok.
Setelah marak pemberitaan karena kasus ini seakan menguap selama satu tahun terakhir, pada 31 Agustus 2020, KPAI mengaku telah menggelar rapat koordinasi lintas sektor.
KPAI juga mengaku sudah menyurati Polres Metro Depok untuk kembali menggulirkan kasus ini karena keberadaan anak-anak yang menjadi korban ataupun saksi korban sudah diketahui.
Kronologi
Adapun Bruder Angelo diduga melakukan pelecehan terhadap sejumlah anak asuh di Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani, Depok.
Salah satu kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan adalah pelecehan di dalam angkutan saat Bruder Angelo mengantarkan sejumlah anak panti asuhan untuk potong rambut. Selain itu dugaan pencabulan di kamar mandi di warung makan pecel lele.
"Dimana laporan ini TKP yang didasar laporan ini adalah TKP dimana korban dicabuli di dalam angkot maupun di pecel lele," kata Ipda Tulus selaku PPA Restro Depok dalam diskusi daring, Minggu (14/3/2021).
Kejadian itu bermula saat korban, pelaku dan supir angkot pergi ke tukang potong rambut. Jumlah anak asuh yang ada di dalam angkot itu ada 6-9 orang.
Namun, tidak semua anak asuh melakukan potong rambut. Hanya ada 4 orang yang turun potong rambut dan sisanya tinggal di dalam angkot.
"Nah dalam pengakuan, korban dicabuli dengan cara dipegang kemaluannya. Modusnya pelaku berikan ponsel ke saksi yang lain si Eki dan siapa satu orang itu untuk mengalihkan perhatian. Disaat itu, sopir memberikan keterangan melihat perbuatan itu," ujar dia.
Setelah diduga mencabuli anak asuhnya, korban dan anak asuh lainnya kembali berjalan menuju warung makan pecel ayam. Namun, lagi-lagi Bruder Angelo kembali melakukan pelecehan terhadap korbannya.
"Kejadian kedua setelah potong rambut, korban bersama sopir dan anak asuh lainnya geser ke pecel ayam. Korban yang di angkot itu juga dicabuli lagi di kamar mandi. Pelaku izin sama tukang pecel ayam untuk mencari kamar mandi. Dibawalah korban ke kamar mandi dan dilakukan pencabulan disitu," tandasnya.
Tak hanya itu, sejumlah anak asuh lainnya diduga juga kerap mengalami kasus serupa selama berada di panti asuhan Kencana Bejana Rohani.
Hingga saat ini, Bruder Angelo belum dihukum karena penyidik belum memiliki alat bukti yang kuat.