TRIBUNNEWS.COM - Pelaku tabrak lari berinisial DA (19) terhadap pesepeda di kawasan Bundaran HI sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 5 tahun penjara.
Hal itu diketakan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka. Ditahan dua puluh dari ke depan," kata Fahri, saat dikonfirmasi, Minggu (14/3/2021).
Dijelaskan Fahri, mobil yang dikendarai DA menabrak pesepeda di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, pada beberapa hari lalu.
Akibatnya, tulang rusuk pesepeda tersebut rusak.
Fahri mengatakan, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 310 Ayat 3 tentang Undang-Undang Lalu Lintas.
"Pengendara mobil diduga lalai, ditambah korbannya mengalami luka berat, itu alasan kita menyesuaikan hukuman apa yang tepat diberikan," tutur Fahri.
Baca juga: Teddy Minta Waktu Kembalikan Hak Rizky Febian, Alasannya Sertifikat Belum Ketemu, Anak Sule Bersabar
Baca juga: Remaja Pengangguran Cari Perhatian, Standing Motor Hanya Pakai Celana Dalam, Polisi Tilang Mereka
Tak hanya itu, DA juga terancam lima tahun penjara dengan denda Rp10 juta karena melanggar Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas.
"Kemarin Pak Dirlantas sudah mengatakan, tersangka juga bisa terancam lima tahun penjara dan bayar denda sepuluh juta," jelas Fahri.
"Tersangka juga tidak memberikan pertolongan saat menabrak korban. Bisa terancam juga tiga tahun (penjara), ditambah Rp75 juta dendanya," ucap Fahri.
Sementara itu, Fahri mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas.
"Patuhi aturan berlalu lintas, jangan melanggar hak pengendara lain dan pastikan berkendara dengan kondisi prima (sehat)," tutup Fahri.