TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum sepenuhnya dipatuhi.
Terbukti ada tiga bar di wilayah Jakarta Selatan yang tertangkap tangan beroperasi di luar jam operasional pada Sabtu (13/3/2021).
Ketiga bar yang terbukti melanggar ketetapan PPKM mikro itu pun ditutup paksa jajaran Satpol PP Jakarta Selatan.
Baca juga: Langgar PPKM Mikro, Bar City Icon di Sawah Besar Disegel 3X24 Jam dan Dipasang Police Line
Keputusan tersebut diungkapkan Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti merujuk Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 213 Tahun 2021.
Ketiganya pun ditutup paksa dan disegel selama 3 x 24 jam, terhitung sejak Sabtu (13/3/2021) hingga Selasa (16/3/2021) mendatang.
"Ada tiga tempat usaha pariwisata yang melanggar ketentuan PPKM Mikro, ketiganya kami tutup dan segel sementara selama 3 x 24 jam," jelas Nanto pada Minggu (14/3/2021).
Lokasi pertama yang ditutup pihaknya adalah Hause Rooftop yang berlokasi di Tower 2 MD Place Jalan Setiabudi Selatan, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Restoran sekaligus bar itu diketahui belum memiliki izin usaha pariwisata.
Terkait hal tersebut, pihaknya melayangkan teguran tertulis bernomor 1386/Sat Pol JS /BAP/III/2021.
"Pihak pengelola belum bisa menunjukkan izin usaha yang dimiliki. Kami sudah buatkan BAP dan mengundang pengelola untuk datang ke kantor Sat Pol PP Wali Kota Jakarta Selatan," ungkap Nanto.
Baca juga: Usaha Velg dan Ban Hangus Kebakaran, Yusrha Rugi Rp 500 Juta, Velg Dijual Kiloan
Hal serupa juga ditemukan pihaknya dalam pemeriksaan restoran dan bar bernama JJ Royal Brasserie yang berlokasi di Ciputra Ward, Jalan Prof Dr. Satrio Nomor 38 Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Pihaknya pun segera menutup paksa tempat usaha pariwisata tersebut.
"Kami juga tutup," imbuhnya.
Baca juga: 693 Kafe di Jakarta Barat Dirazia Satpol PP, Termasuk Restoran Rizky Billar
Begitu juga dengan tempat usaha pariwisata ketiga, yakni BACCO Wine Culture.
Bar yang berlokasi di Ciputra Ward, Jalan Prof Dr Satrio Nomor 38 Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan itu diketahui tidak memiliki izin usaha.
Pihaknya pun mengundang pihak pengelola untuk datang ke kantor Sat Pol PP Wali Kota Jakarta Selatan sekaligus membuatkan BAP penutupan tempat usaha dengan Nomor 1387/Satpol PP-JS/BAP/III/2021.
"Tempat usaha kami segel, tutup sementara," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tak Kantongi Izin Usaha dan Nekat Beroperasi hingga Larut Malam, 3 Bar di Jaksel Ditutup Paksa,