News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Gerebek Pabrik Pil Ekstasi Berkedok Rumah Warga di Panongan Tangerang

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polresta Tangerang menggerebek sebuah pabrik pil ekstasi yang berkedok sebagai rumah warga di bilangan Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Selasa (16/3/2021) malam.

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Polresta Tangerang menggerebek pabrik pil ekstasi berkedok rumah warga pada Selasa (16/3/2021) malam.

Penggerebekan tersebut dilakukan di Perumahan Mekar Asri II Blok F5 Nomor 17, RT 3/6, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, rumah tersebut hanya dijadikan kedok sebagai pabrik obat-obatan terlarang berupa pil ekstasi.

Baca juga: 33 Remaja Asal Balaraja Diamankan Polisi saat Hendak Tonton Sidang Rizieq Shihab, Ini Alasannya

Awal mula penggerebekan saat pihaknya melakukan pengintaian dan didapati target membuang bungkus pil ekstasi dari dalam mobil yang diduga untuk distribusi.

"Kami menemukan target membuang bungkusan plastik dan ternyata isinya pil ekstasi sebanyak 200 butir," kata Wahyu saat dikonfirmasi, Rabu (17/3/2021).

"Dari sana kita amankan satu orang inisial SA," tambah dia lagi.

Dari pengangkapan itu, pelaku mengaku kepada petugas soal rumah yang dijadikan pabrik ekstasi.

Dari situ, berujung dengan penggerebekan yang dilakukan malam hari.

Baca juga: Tangkap 6 Tersangka, Polresta Bandara Soekarno-Hatta Sita Ribuan Lembar Materai Palsu Siap Edar 

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan satu orang pelaku inisial MK dan dua orang wanita.

Menurut Wahyu, hingga kini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatan para wanita tersebut.

Sementara, dari hasil penggerebekan itu, polisi mengamankan 1.850 pil siap edar berikut bahan-bahan produksi.

"Ada ribuan pil siap edar, ada juga bahan-bahan produksi seperti alkohol, lalu bubuk-bubuk tertentu yang masih akan kita selidiki," ungkap Wahyu.

Sementara, para pelaku disangkakan Pasal 112 ayat 2 KUHPidana tentang penyalahgunaan narkotika dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan ancaman 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi Berkedok Rumah di Kabupaten Tangerang, Bisa Hasilkan Ribuan Pil

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini