“Kami juga memberi kesempatan seluasnya dan menghormati serta menghargai tugas dari KPK terkait masalah di Sarana Jaya,” ujar Ariza.
Hingga kini, kata Ariza, Pemprov DKI Jakarta belum mendapatkan keterangan resmi dari KPK soal dugaan korupsi itu.
Menurutnya, penyidik KPK masih mendalami kasus tersebut sebelum disampaikan kepada publik secara resmi.
“Kita tunggu hasilnya, jadi mohon bersabar kami juga menunggu hasilnya. Prinsipnya kami di internal Pak Gubernur arahkan semua harus melaksanakan tugas fungsi sesuai dengan kewenangan kedudukannya,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK pada Jumat (5/3/2021) lalu.
Yoory C. Pinontoan diduga melakukan tindak pidana korupsi pembelian lahan di Cipayung, Jakarta Timur seluas 41.921 meter persegi pada tahun 2019.
Selain Yoory, KPK juga menetapkan tiga pihak sebagai tersangka, yakni Anja Runtuwene, Tommy Adrian dan PT Adinara Propertindo selaku penjual tanah.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Tim penyidik KPK bahkan dikabarkan telah bergerak cepat mengusut kasus ini dengan menggeledah sejumlah lokasi.
Di antaranya PT Adonara Propertindo, Kantor Sarana Jaya, hingga kediaman sejumlah pihak terkait kasus ini.
Dari lokasi-lokasi tersebut diamankan sejumlah dokumen terkait dengan perkara.
Wagub DKI Tetap Puji Kinerja PD Pembangunan Sarana Jaya
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai, kinerja PD Pembangunan Sarana Jaya sangat baik meski saat ini tengah diterpa kasus korupsi pembelian lahan hunian DP 0 Rupiah.
Ia pun menjamin, BUMD milik Pemprov DKI Jakarta itu tetap ditunjuk sebagai pelaksana proyek Hunian murah meriah ala Gubernur Anies Baswedan.