TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta tidak masalah jika dipanggil KPK.
Buntut dari kasus dugaan korupsi pembelian lahan di Cipayung, Jakarta Timur.
Terlebih KPK telah menetapkan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory C Pinontoan sebagai tersangka kasus korupsi tersebut.
“Semua warga negara (harus) siap, tapi kan harus ada aturannya. Tentu KPK sangat profesional dan memiliki kredibilitas, jadi tidak sembarangan panggil, periksa. Kami hormati apa yang menjadi kebijakan KPK,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau Ariza di Balai Kota DKI pada Rabu (17/3/2021).
Baca juga: Pagar Beton Sudah Runtuh oleh Eksavator, Melinda Masih Khawatir, Takut Kembali Diintimidasi
Ariza mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menginstruksikan kepada jajarannya supaya bekerja secara transparan dan menghindari adanya KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme).
Atas kejadian ini, Ariza memastikan pelayanan yang dilakukan Sarana Jaya terus berjalan.
“Sarana Jaya tidak diurus satu orang, tapi kolektif. Ada beberapa direksi, manager dan semuanya berjalan sesuai dengan target serta kinerjanya,” ujar Ariza.
“Kami anggap selama ini kinerjanya baik dan target-target tercapai. Sekalipun sekarang sedang ada masalah di KPK, kami pastikan semua program berjalan dan tidak dialihkan ke BUMD lain,” lanjutnya.
Wagub DKI Minta Perumda Sarana Jaya Jujur Sampaikan Fakta
Wagub DKI Ahmad Riza Patria atau Ariza meminta Perumda Sarana Jaya menyampaikan fakta yang sebenarnya soal kasus dugaan korupsi kepada KPK.
Saat ini, lembaga antirasuah sedang mendalami kasus dugaan korupsi pembelian tanah untuk hunian DP 0 Rupiah yang dilakukan Sarana Jaya di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019 lalu.
“Kami memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada teman-teman di Sarana Jaya untuk dapat mengklarifikasi dan menjelaskan berbagai argumentasi sesuai fakta dan data. Harus sampaikan dengan apa adanya, tidak boleh dilebihkan, tidak boleh dikurangi,” kata Ariza di Balai Kota DKI pada Rabu (17/3/2021).
Ariza mengatakan, Pemprov DKI Jakarta juga menjunjung asas praduga tidak bersalah kepada pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
Adapun KPK telah menetapkan Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
“Kami juga memberi kesempatan seluasnya dan menghormati serta menghargai tugas dari KPK terkait masalah di Sarana Jaya,” ujar Ariza.
Hingga kini, kata Ariza, Pemprov DKI Jakarta belum mendapatkan keterangan resmi dari KPK soal dugaan korupsi itu.
Menurutnya, penyidik KPK masih mendalami kasus tersebut sebelum disampaikan kepada publik secara resmi.
“Kita tunggu hasilnya, jadi mohon bersabar kami juga menunggu hasilnya. Prinsipnya kami di internal Pak Gubernur arahkan semua harus melaksanakan tugas fungsi sesuai dengan kewenangan kedudukannya,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK pada Jumat (5/3/2021) lalu.
Yoory C. Pinontoan diduga melakukan tindak pidana korupsi pembelian lahan di Cipayung, Jakarta Timur seluas 41.921 meter persegi pada tahun 2019.
Selain Yoory, KPK juga menetapkan tiga pihak sebagai tersangka, yakni Anja Runtuwene, Tommy Adrian dan PT Adinara Propertindo selaku penjual tanah.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Tim penyidik KPK bahkan dikabarkan telah bergerak cepat mengusut kasus ini dengan menggeledah sejumlah lokasi.
Di antaranya PT Adonara Propertindo, Kantor Sarana Jaya, hingga kediaman sejumlah pihak terkait kasus ini.
Dari lokasi-lokasi tersebut diamankan sejumlah dokumen terkait dengan perkara.
Wagub DKI Tetap Puji Kinerja PD Pembangunan Sarana Jaya
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai, kinerja PD Pembangunan Sarana Jaya sangat baik meski saat ini tengah diterpa kasus korupsi pembelian lahan hunian DP 0 Rupiah.
Ia pun menjamin, BUMD milik Pemprov DKI Jakarta itu tetap ditunjuk sebagai pelaksana proyek Hunian murah meriah ala Gubernur Anies Baswedan.
"Kami anggap selama ini kinerjanya baik dan target-target tercapai. Sekalipun sekarang ada masalah di KPK, kami pastikan semua program berjalan," ucapnya, Rabu (17/3/2021).
"Jadi (proyek Hunian DP 0 Rupiah) tidak dialihkan ke BUMD lain," sambungnya.
Baca juga: Bubarkan Bentrokan di Pancoran, Polisi Lepaskan Gas Air Mata Hingga Lalu Lintas Dialihkan
Baca juga: Gerebek Hotel Sarang Prostitusi di Koja, Polisi Amankan 82 Orang dan 22 Alat Kontrasepsi
Sebagai informasi, baru-baru ini Sarana Jaya juga diberi kepercayaan oleh Anies membangunan tempat pengolahan sampah atau Intermediate Treatment Facility (ITF).
Tak hanya satu, Sarana Jaya diberi tugas membangun dua ITF sekaligus di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.
Meski sang Dirut terjerat kasus korupsi, politisi Gerindra ini memastikan Sarana Jaya diisi oleh orang-orang yang sangat berkompeten.
Untuk itu, Pemprov DKI memberi kepercayaan kepada Sarana Jaya dalam proyek pembangunan ITF.
"Sarana Jaya itu tidak diurus oleh satu orang, tapi kolektif. Ada beberapa direksi, manajer, dan semuanya berjalan sesuai dengan tergat," ujarnya di Balai Kota.
Anies Baswedan Bakal Dipangggil KPK ?
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta tahun anggaran 2019.
"Saya kira siapa pun saksi itu yang melihat yang merasakan kemudian yang mengetahui secara peristiwa ini kan tentu nanti beberapa saksi sudah diperiksa kemarin tentu nanti dari situ akan dikembangkan lebih lanjut siapa saksi-saksi berikutnya yang nanti akan dipanggil," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021).
Menurut Ali, keterangan saksi dibutuhkan untuk memperjelas kontruksi ihwal rasuah tersebut.
Unsur pasal yang akan disangkakan akan diumumkan saat tim penyidik KPK sudah melakukan proses penyidikan dan menemukan alat bukti untuk melakukan panahanan terhadap para tersangka yang terlibat.
"Tentu fokusnya unsur didalam Pasal 2 Pasal 3 kan ada setiap orang ada melawan hukum, memperkaya diri sendiri, atau korporasi, ada kerugian negara itu yang kemudian nanti dibutuhkan saksi-saksi yang akan dihadirkan untuk memperjelas kontruksi peristiwa pidana yang itu diduga dilakukan oleh para tersangka yang nanti akan kami sampaikan pada waktunya nanti itu," ucap Ali. (tribun network/tkf/Wartakotalive.com/TribunJakarta.com/Tribunnews.com)