TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Habib Rizieq Shihab terbukti menghasut orang lain berbuat pidana, hingga menghalangi kebijakan pemerintah soal Kekarantinaan Kesehatan.
Rizieq dinilai dengan sengaja mengajak masyarakat hadir di kegiatan keagamaan sekaligus acara pernikahan putrinya di KS Tubun, Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November 2021.
Jaksa menyatakan akibat berkumpulkan ribuan orang pada acara tersebut, menimbulkan lonjakan penyebaran Covid-19 di Petamburan dan sekitarnya.
Hal ini dibuktikan dari uji sampel Puskesmas Tanah Abang yang menguji 259 sampel.
Hasil pengujian laboratorium didapat 33 sampel terkonfirmasi positif Corona, dan 226 lainnya negatif.
"Memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat dengan pandemi wabah penyakit Covid-19 meningkat," ucap jaksa membaca surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Rizieq sebagai seorang tokoh yang memiliki banyak pengikut dipandang tidak mengindahkan imbauan atau perintah pejabat setempat.
Sebelum acara berlangsung, Walikota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan Kapolres Jakarta Pusat telah beberapa kali mengingatkan pihak Rizieq Shihab untuk mengikuti protokol kesehatan seperti pembatasan jumlah peserta atau undangan, jaga jarak, menyediakan tempat cuci tangan hingga kewajiban memakai masker.
Baca juga: Rizieq Shihab Hasut Orang Lain Berbuat Pidana
Mengingat DKI Jakarta saat itu sedang melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak April 2020.
Tapi dalam pelaksanaan acara, tamu yang hadir berkumpul, berkerumun, dan memadati sepanjang Jalan KS Tubun serta Jalan Petamburan.
"Kehadiran masyarakat tersebut menimbulkan desak - desakan, dan tidak ada imbauan atau peringatan melalui pengeras suara dari panitia atau terdakwa agar masyarakat yang hadir mematuhi protokol keseharan," kata jaksa.
Dalam perkara ini, Rizieq didakwaan dengan beberapa dakwaan sekaligus.
Dakwaan pertama, jaksa menyatakan saat Rizieq tiba di tanah air dari Arab Saudi tanggal 10 November 2020, terdakwa tidak melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagaimana ketentuan SE Menkes Nomor PM.03.01/Menkes/338/2020.
Alih - alih melakukan karantina, Rizieq malah berbaur dengan kerumunan ribuan orang yang datang memadati area Bandara Soekarno Hatta maupun di kediamannya, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat. Terdakwa juga tidak mengimbau massa mematuhi protokol kesehatan.
Sementara dakwaan kedua, Rizieq Shihab dinyatakan dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan pejabat pemerintah. Rizieq disebut telah berbuat menghalang - halangi, dan menggagalkan penegakkan aturan.
Sedangkan dakwaan ketiga, Rizieq dinyatakan tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana Pasal 9 Ayat (1), dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Pada dakwaan keempat dan kelima, Rizieq dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan penyakit wabah menular. Rizieq yang saat itu menjadi pengurus ormas, juga dianggap sengaja melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (3) huruf c dan d, yakni merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Atas perbuatannya, Rizieq Shihab didakwa pasal berlapis terkait perkara penghasutan hingga terjadi kerumunan di Petamburan.
- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
- Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
- Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
- Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.