Pasalnya, Pemerintah Kota Tangerang dapat menutup hotel tersebut lantaran, IMB-nya masih wewenang Kota Tangerang.
Sementara, lanjut Arief, penutupan juga tertuang dalam Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2015 kaitan larangan prostitusi.
"Saya sih pengennya segera, ya nanti kalau ada kejadian lagi, sudah tau kondisinya begitu," tutup dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pemerintah Kota Tangerang Mulai Panggil Managemen Hotel Alona Soal Prostitusi Online,
Baca tanpa iklan