TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Lalu Lintas dari Polres Metro Jakarta Pusat menindak 18 sepeda motor dengan knalpot bising.
Penindakan dilakukan di sekitar Jalan Medan Merdeka Timur, dekat Monas, Jakarta Pusat, pada Minggu (21/3/2021) dini hari.
"Ada delapan belas motor yang kami tindak karena knalpotnya dimodifikasi menjadi berisik," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Lilik Sumardi, saat dikonfirmasi, Senin (22/3/2021).
Polisi lantas memberikan sanksi berupa teguran dan denda.
"Kami berikan sanksi teguran dan denda Rp250 ribu," ujar Lilik, sapaannya.
Baca juga: Pria Gondrong yang Viral Gandakan Uang di Jemput dari Rumahnya di Babelan, Kini Diperiksa Polisi
Dia menuturkan, para pengendara sepeda motor dilarang memodifikasi knalpot bawaan dari pabrik.
Hal ini termaktub dalam Pasal 285 Ayat 1 tentang aturan mengendarai sepeda motor.
"Ada Pasal 106 dan Pasal 48, bisa juga dipidana paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu," titurnya.
Baca juga: Polisi Tangkap 5 Tersangka yang Terlibat Pencurian Material di Rumah Mewah Kosong Kawasan Kedoya
Diketahui, penindakan sepeda motor berknalpot bising akan dilakukan setiap hari di sekitaran Jalan Medan Merdeka.
Sebab, kata Lilik, kawasan tersebut acap kali dijadikan tempat balapan liar.
"Setiap hari kami ada di lapangan mengawasi mereka yang melanggar. Ketahuan melanggar, kami tindak biar kapok," kata Lilik.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Masih Nekat Pakai Knalpot Bising, 18 Motor Lewat Kawasan Monas Ditindak dan Denda Biar Kapok,