News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Video Gandakan Uang Viral, Herman Gondrong Kebanjiran Pasien, Sehari Kantongi Rp 10 Juta 

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Herman alias Ustaz Gondrong pengganda uang yang videonya viral dihadirkan dalam konferensi pers di Lobbi Polres Metro Bekasi, pada Selasa (23/3/2021).

"Ada temannya yang berniat mempromosikan bahwa yang bersangkutan ini memiliki kesaktian, untuk menarik pasien-pasien," kata Hendra, kepada wartawan, pada Selasa (23/3/2021).

Herman alias Ustaz Gondrong pengganda uang yang videonya viral dihadirkan dalam konferensi pers di Lobbi Polres Metro Bekasi, pada Selasa (23/3/2021). (Warta Kota)

Hendra menjelaskan tersangka selama 28 tahun pekerjaan sebagai tukang pijat, menjual barang antik dan melakukan pengobatan-pengobatan.

Termasuk memberikan jimat, pelet, dan lainnya yang bersifat mistik.

"Dalam video dia melakukan penggandaan uang ternyata itu hanya trik sulap dan barang bukti sudah berupaya dihancurkan dengan dibakar," imbuh dia.

Hendra menerangkan atas aksi penggandaan uang itu, penghasilan yang didapatkan tersangka menjadi meningkat tajam.

Dari biasanya hanya satu hingga lima pasien, tersangka kedatangan 200 pasien dalam sehari.

"Dihitung saja tiap orang itu ngasih Rp 50 ribu atau Rp 100 ribu dikali saja 200 orang," ucapnya.

Hendra menambahkan video itu viral pada 18 maret 2021 dan dibuat pada dua minggu sekira tanggal 3-4 Maret 2021 yang direkam oleh istrinya.

Aksinya dilakukan di tempat praktiknya di kediaman mertuanya dengan disaksikan oleh para pasien yang juga merupakan temennya tersangka.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, sambung Hendra, didapatkan hasil bahwa aksi penggandaan uang itu ternyata merupakan trik sulap.

Tersangka menggunakan peralatan sulap sebuah kotak khusus yang dibeli di wilayah Tambun.

"Ternyata hasil pemeriksaan kami kalau itu hanya trik sulap dan barang bukti dia sudah berupaya untuk menghancurkan dengan dibakar, kotak dan uang-uangnya dan termasuk jenglot palsunya itu juga bakar," imbuh dia.

Untuk saat ini tersangka dijerat pasal 81 junto pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atad UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini