News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ikut Komentari Larangan Ondel-ondel Ngamen, Wagub DKI : Mereka Mengganggu 

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamen ondel-ondel melintas di Palmerah Barat, Jakarta Pusat, Senin (17/02). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama sejumlah organisasi masyarakat Betawi sepakat melarang ondel-ondel yang dimanfaatkan sebagai sarana mengamen atau mengemis sehingga mengganggu ketertiban umum. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara soal larangan ondel-ondel digunakan sebagai sarana untuk mengamen.

Menurutnya, hal ini merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta melestarikan budaya kesenian Betawi.

Sebab, penggunaan ondel-ondel sebagai sarana mengamen justru melunturkan sisi kesenian dari ondel-ondel itu sendiri.

"Karena kalau ondel-ondel dalam jumlah yang besar, ukurannya besar, kemudian berada di jalan-jalan dikhawatirkan dapat mengganggu dan nanti akan diatur," ucapnya, Rabu (24/3/2021).

Baca juga: Gubernur Anies Baswedan Larang Ondel-ondel Ngamen dan Ngemis di Jalan 

Politisi Gerindra ini menyebut, melestarikan sebuah kebudayaan memang bukan perkara mudah.

Butuh keseriusan dari pemerintah agar kebudayaan Betawi, khususnya ondel-ondel bisa berkembang dan tidak hilang ditelan zaman.

"Ya memang ini melalui suatu proses, memang ini tidak mudah. Di satu sisi kita ingin melestarikan budaya bangsa, termasuk budaya Betawi ondel-ondel," ujarnya.

"Tapi di sisi lain juga kami ingin melakukannya dengan cara-cara yang lebih baik, lebih bijak," tambahnya.

Baca juga: Pengamen Ondel-ondel Resahkan Warga, Satpol PP DKI Bakal Gelar Razia 

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang penggunaan ondel-ondel sebagai sarana untuk mengamen.

Pasalnya, boneka berukuran raksasa itu merupakan ikon ibu kota yang patut dilestarikan.

"Ondel-ondel ini adalah warisan budaya Betawi yang harus dilestarikan, dikembangkan," ucap Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, Rabu (24/3/2021).

Larangan menjadikan ondel-ondel sebagai sarana untuk mengamen sejatinya bukan hal baru.

Pada masa kepemimpinan Gubernur Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama, pelarangan juga diberlakukan.

"Larangan itu juga sudah tertuang dalam peraturan daerah maupun peraturan gubernur. Perda yang mengatur tentang pelestarian budaya Betawi dan ondel-ondel ditetapkan sebagai salah satu ikon budaya Betawi," ujarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini