TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya melalui Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus mengungkap penipuan lowongan kerja (loker) yang mengatasnamakan PT. Bank Negara Indonesia (Persero)Tbk (Bank BNI).
Tersangka berinisial MTN diamankan di Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan, dalam kasus ini.
"Tersangka MTN melakukan rekrutmen karyawan BNI dengan menggunakan logo atau lambang BNI, sehingga terlihat seolah-olah dibuat atau diadakan oleh pihak Bank BNI melalui situs internet website https://recruitmentbni.snaphunt.com/ dan jooble.org," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/3/2021).
Setelah ituz Yusri mengatakan jika ada korban yang tertarik, korban bisa mengirimkan lamaran dan mengirimkan data identias diri ke link tersebut.
Selanjutnya korban akan dihubungi oleh tersangka melalui email recruitment.callbni@gmail.com," lanjut Yusri.
Tersangka juga akan menghubungi korban melalui sms atau WhatsApp untuk dimintai uang untuk akomodasi hotel dan biaya transportasi.
"Rata-rata sebesar Rp1,7 juta yang diharuskan transfer ke rekening yang diminta tersangka, uang hasil dari penipuan tersebut digunakan untuk kehidupan sehari," sambung Yusri.
Menurutnya, pengungkapan kasus penipuan loker ini berawal dari laporan pihak Bank BNI engan nomor laporan LP/953/II/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ, tanggal 18 Februari 2021 lalu.
Baca juga: Wanita Terduga Penipuan Rp 2 Miliar Ditangkap Saat menumpang Kapal Laut di Batam
Adapun motif dari pada tersangka adalah untuk mendapatkan keuntungan ekonomi berupa uang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
"Setelah kita dalami, bukan cuma BNI saja tapi ada PT Pertamina, Wika, Angkasa Pura. Pengakuannya dia mulai awal tahun 2020 sampai sekarang, tapi kami masih mendalami terus karena kemungkinan ada korban lain," tandasnta Yusri.
Tersangka disangkakan Pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman pidana penjara yakni paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar.