Setelahnya, ketika Bripka CS hendak melakukan pembayaran, ia terlibat cekcok dengan pegawai kafe.
"Pada saat akan bayar, terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai. Dalam kondisi mabuk, Bripka CS mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang," ujar Yusri.
Selain menetapkan Bripka CS sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penyidik juga sudah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan dua alat bukti.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Atas kejadian itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyampaikan duka mendalam atas tewasnya Praka Martinus.
"Bela sungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini," kata Irjen Fadil.
Ia juga meminta maaf kepada masyarakat dan seluruh keluarga korban penembakan.
"Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban, dan kepada TNI AD," ucapnya.
Irjen Fadil memastikan pihaknya bakal menindak tegas aksi penembakan brutal yang dilakukan oleh Bripka CS.
"Kami akan menindak pelaku dengan tegas, akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan," kata Fadil.
"Kami akan mengambil langkah-langkah cepat agar tersangka bisa diproses secara pidana," sambungnya.
Selain itu, Fadil memastikan Bripka CS akan diproses secara kode etik alias dipecat dari institusi Polri.
"Tersangka juga kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri," tegas mantan Kapolda Jawa Timur itu.