News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Eksepsi Rizieq soal Dakwaan Fitnah Ditanggapi JPU, Pengacara: Mereka Baper

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Rizieq Shihab (HRS) menyatakan bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menyeret dirinya adalah bentuk dari kejahatan politis dengan tujuan menghabisi dirinya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menyoroti soal pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada HRS.

Diketahui, JPU menyayangkan bahwa Habib Rizieq menganggap dakwaan terhadapnya adalah fitnah.

Menurut Aziz, yang dikatakan Habib Rizieq fakta dan ada buktinya.

"Tapi yang ada kan kebanyakan jaksa kan malah melempar bahwa banyak isinya baper atau tersinggung dengan kata-kata dungu," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).

Pihaknya pun bersikeras untuk tetap pada eksepsinya.

"Kita tetap pada permohonan kita untuk eksepsi tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi eksepsi atau nota keberatan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).

Jaksa menegaskan tidak ada satu huruf pun dalam dakwaan terhadap terdakwa berisikan fitnah.

Jaksa memastikan semua dalam dakwaan adalah fakta pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

“Betapa disayangkan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab masih menganggap dakwaan jaksa penuntut umum, berisikan fitnah. Padahal dari sekian kata atau puluhan lembar dakwaan jaksa penuntut umum, tidak satu huruf atau kata-kata yang bertuliskan fitnah yang ditujukan kepada terdakwa,” ujar jaksa yang membacakan tanggapannya atas eksepsi Rizieq Shihab secara bergantian.

“Dakwaan tersebut adalah rangkaian fakta sebagaimana alat bukti yang ada,” jelas jaksa.

Jaksa mengatakan tidak ada relevansinya membandingkan kerumunannya dengan para tokoh nasional, pejabat negara dan artis, yang tidak bersikap sama.

Baca juga: Pengacara soal JPU Kutip Hadis untuk Rizieq Shihab: Penyampaiannya Salah, Waktunya Tidak Tepat

Jaksa menegaskan tidak melakukan kriminalisasi terhadap kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW seperti yang dituding Rizieq  Shihab dalam eksepsinya.

“Pernyataan terdapat tersebut tidaklah tepat dan hanya menonjolkan atau menampilkan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Padahal, selain kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW bersamaan juga terdakwa menyelenggarakan kegiatan pernikahan anaknya yang  dihadiri kurang lebih 5000 orang umat,” ucap jaksa.

“Dan kegiatan sebelumnya juga telah menyelenggarakan peresmian, peletakan batu pertama Markaz Syariat di Pondok Pesantren terdakwa i Megamendung, di Kabupaten Bogor yang dihadiri 3000 orang,” jelas jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini