TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi eksepsi atau nota keberatan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
Jaksa menegaskan tidak ada satu huruf pun dalam dakwaan terhadap terdakwa berisikan fitnah.
Jaksa memastikan semua dalam dakwaan adalah fakta pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
“Betapa disayangkan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab masih menganggap dakwaan jaksa penuntut umum, berisikan fitnah. Padahal dari sekian kata atau puluhan lembar dakwaan jaksa penuntut umum, tidak satu huruf atau kata-kata yang bertuliskan fitnah yang ditujukan kepada terdakwa,” ujar jaksa yang membacakan tanggapannya atas eksepsi Rizieq Shihab secara bergantian.
“Dakwaan tersebut adalah rangkaian fakta sebagaimana alat bukti yang ada,” jelas jaksa.
Jaksa mengatakan tidak ada relevansinya membandingkan kerumunannya dengan para tokoh nasional, pejabat negara dan artis, yang tidak bersikap sama.
Jaksa menegaskan tidak melakukan kriminalisasi terhadap kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW seperti yang dituding Rizieq Shihab dalam eksepsinya.
“Pernyataan terdapat tersebut tidaklah tepat dan hanya menonjolkan atau menampilkan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Padahal, selain kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW bersamaan juga terdakwa menyelenggarakan kegiatan pernikahan anaknya yang dihadiri kurang lebih 5000 orang umat,” ucap jaksa.
“Dan kegiatan sebelumnya juga telah menyelenggarakan peresmian, peletakan batu pertama Markaz Syariat di Pondok Pesantren terdakwa i Megamendung, di Kabupaten Bogor yang dihadiri 3000 orang,” jelas jaksa.
Kutip Hadis Nabi
Sidang kasus kerumunan dengan terdakwa Rizieq Shihab digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021). Agenda hari ini, yakni pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan Rizieq Shihab.
Menanggapi eksepsi Rizieq Shihab, Jaksa mengutip hadis Nabi Muhammad SAW tentang penegakan hukum bagi semua orang yang bersalah, sekalipun itu adalah keturunannya.
Baca juga: Tanggapi Eksepsi Rizieq Shihab, JPU Kutip Hadis Keturunan Nabi Tetap Dihukum Jika Bersalah
Hal ini disampaikan Jaksa untuk menanggapi eksepsi Rizieq Shihab yang dibacakan pada 26 Maret lalu di PN Jaktim.
Jakasa menilai nota eksepsi Rizieq Shihab pada bagian awal bukan lah ruang lingkup sebagaimana diatur dalam pasal 156 KUHP.