News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Usut Proses Jual Beli Tanah Munjul, Hari Ini Periksa Notaris

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Manajer Unit Pelayanan Pengadaan Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2017-Oktober 2020, Rachmat Taufik, seusai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/3/2021)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut proses jual beli tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.

Pengusutan dilakukan lewat Yurisca Lady Enggraeni selaku Notaris yang diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Senin (29/3/2021).

"Yurisca Lady Enggraeni (Notaris) dikonfirmasi antara lain terkait proses perjanjian jual beli antara pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (30/3/2021).

Selain itu, tim penyidik KPK turut memeriksa Staf Penilai di KJPP Wahyono Adi dan Rekan, Rafli Akbar Rafsanjani.

"Rafli Akbar Rafsanjani (Staf Penilai di KJPP Wahyono Adi dan Rekan) dikonfirmasi antara lain terkait teknis dilakukannya penilaian terhadap tanah yang berlokasi di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur," ungkap Ali.

Diketahui, KPK sedang mengusut dugaan kasus korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul tersebut.

Baca juga: Usut Korupsi Pengadaan Tanah Munjul, KPK Periksa Pejabat BUMD DKI Jakarta

KPK belum dapat menyampaikan lebih detil kasus dan tersangka kasus tersebut sebagaimana kebijakan Ketua KPK Firli Bahuri bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.

Dalam perkembangannya, KPK menyebut pengadaan tanah di Munjul tersebut untuk bank tanah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

KPK pun telah melarang pihak yang berstatus tersangka dalam kasus ini bepergian ke luar negeri. Pencegahan berlaku selama enam bulan, terhitung sejak 26 Februari 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini