TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menanggapai soal Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengutip hadis nabi dalam sidang tanggapan hari ini.
Menurut Aziz, hadis tersebut benar.
"Tapi penyampaian salah. Waktunya tidak tepat. Tidak tepat menanggapinya," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
Aziz tidak mengerti apa urusannya JPU menyampaikan hadis untuk menanggapi eksepsi kliennya.
"Kan kita bicara keadilan. Kita setuju hadis tersebut tapi tidak pada tempatnya," pungkasnya.
Sebelumnya, sidang kasus kerumunan dengan terdakwa Rizieq Shihab digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
Agenda hari ini, yakni pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan Rizieq Shihab.
Menanggapi eksepsi Rizieq Shihab, Jaksa mengutip hadis Nabi Muhammad SAW tentang penegakan hukum bagi semua orang yang bersalah, sekalipun itu adalah keturunannya.
Hal ini disampaikan Jaksa untuk menanggapi eksepsi Rizieq Shihab yang dibacakan pada 26 Maret lalu di PN Jaktim.
Jaksa menilai nota eksepsi Rizieq Shihab pada bagian awal bukan lah ruang lingkup sebagaimana diatur dalam pasal 156 KUHP.
Baca juga: Jaksa Balas Rizieq: Sekalipun Surat Dakwaan Tak Muat Fakta, Pokok Perkara Harus Tetap Dibuktikan
Nota keberatan Rizieq Shihab atas dakwaan JPU, kata Jaksa, tidak termasuk dalil hukum yang berlaku. Eksepsi terdakwa menurut Jaksa hanya bersifat argumentatif dengan menggunakan ayat-ayat suci Al-Quran, yang tidak menjadi padanan dalam penerapan pidana umum di Indonesia.
“Keberatan terdakwa tersebut tidak termasuk bagian dari dalil hukum yang berlaku melainkan hanya bersifat argumentatif terdakwa dengan menggunakan ayat-ayat suci Al-Quran dan hadis Rasulullah SAW yang tidak menjadi padanan dalam penerapan pidana umum di Indonesia,” ujar jaksa yang membacakan tanggapannya atas eksepsi Rizieq Shihab secara bergantian.
Untuk menanggapinya, Jaksa mengutip hadis Nabi Muhammad SAW tentang bagaimana penegakan hukum harus ditegakkan kepada siapa saja, tidak terkecuali kepada anggota keluarganya jika bersalah.
“Namun dari sekian kutipan ayat-ayat suci Al-Quran dan hadis Rasulullah SAW tersebut, jaksa penuntut umum terketuk hati memimjam sebagai kutipan dii saat Rasulullah SAW mengumpulkan para sahabatnya yang bersabda, yang artinya, ‘sesungguhnya telah binasa umat sebelum kamu, jika di tengah mereka ada seorang atau yang dianggap mulia atau terhormat mencuri atau dibiarkan, tapi jika ada di tengah mereka seorang lemah atau rakyat biasa mencuri maka ditegakkan atasnya hukum, demi Allah, jika Fatimah, putri Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya,’” ucap jaksa.
“Dari sabda Rasulullah SAW tersebut, jaksa penuntut umum memaknai siapapun yang bersalah hukum tetap ditegakkan sebagaimana adigium hukum berbunyi ‘fiat justitia et pereat mundus,’ dengan menegakkan nilai-nilai keadilan sebagaimana suri teladan Rasulullah SAW, sekalipun Fatimah merupakan Putri dan dzurriyah keturunan langsung dari Muhammad SAW, tetap berlaku keadilan itu dengan menghukumnya,” jelas jaksa.