Apalagi, dalam persidangan juga tidak terbukti ada hubungan sebab akibat dari kelainan kesehatan GE dengan perbuatan GE baik secara langsung maupun tidak langsung.
Selain itu, majelis hakim tingkat banding juga menyatakan bahwa GE memiliki beberapa keadaan yang memberatkan, antara lain perbuatan GE tidak mencerminkan seorang istri yang baik dan benar.
Keadaan memberatkan berikutnya, yakni GE adalah seorang dosen atau pengajar yang seharusnya memahami kode etik dosen dan melaksanakannya dengan sebaik-baiknya, baik di dalam maupun di luar lingkungan universitas serta menjadi teladan bagi para mahasiswanya.
Sedangkan keadaan meringankan dari GE adalah mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Selain itu, GE juga belum pernah dihukum.
Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim tingkat banding menjatuhkan pidana penjara 5 bulan terhadap GE dan harus dijalani.
Dipergoki di Sebuah Hotel
Dalam dakwaan JPU yang juga tertuang di surat putusan hakim, terlihat bagaimana perselingkuhan GE dan teman adik iparnya terbongkar.
Segalanya bermula dari kecurigaan suami GE pada 21 November 2019.
Suami GE lalu meminta salah seorang kerabatnya untuk mengintai GE yang tengah berada di sebuah kafe.
Menjelang tengah malam, kerabat suami GE melihat GE naik taksi lalu memilih mengikutinya.
Lalu kemudian diketahui bahwa GE pergi ke sebuah hotel di Jakarta Pusat dan terlihat bersama seorang laki-laki.
Hal itu dilaporkan ke suami GE yang kemudian lekas datang ke hotel tersebut.
Suami GE lalu melaporkan hal tersebut ke polisi.