Selain itu, ada sejumlah barang-barang senjata tajam, kabel, rompi hingga ponsel yang diduga terkait kasus terorisme.
Menyikapi hal tersebut, mantan Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar, mengatakan barang-barang atau atribut FPI tersebut bisa dibeli bebas di mana saja.
Baca juga: TP3 Sebut Temuan Atribut FPI dari Terduga Teroris Jakarta-Bekasi Bagian dari Operasi Intelijen
Baca juga: Polri Sebut Dua Tersangka Teroris Bom Makassar Berbaiat Kepada Kelompok JAD di Markas FPI
"Atribut FPI bisa dibeli di mana-mana. Atribut FPI bisa dibeli di mana-mana," ucap Aziz saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
Pria yang saat ini menjadi pengacara Rizieq Shihab tersebut mengaku belum tahu apakah terduga teroris yang ditangkap polisi tersebut benar bagian dari anggota FPI atau tidak.
Aziz hanya menegaskan bahwa FPI sudah bubar sejak akhir tahun lalu sebagaimana Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
"Saya nggak tahu, belum dicek. FPI sudah bubar. FPI sudah bubar," tegas dia.
Berita lainnya terkait penangkapan terduga teroris dan bom di Makassar
(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)