TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guna mencegah peningkatan kasus Covid-19, pemerintah pusat melarang kegiatan mudik pada libur lebaran tahun 2021.
DKI Jakarta yang pada tahun lalu menerapkan kebijakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), masih belum memutuskan apakah kembali memberlakukannya atau tidak.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan telah diundang rapat oleh Menteri Koordinator Perekonomian, dengan satu di antara agenda pembahasan terkait aturan mobilitas penduduk di musim libur lebaran tahun ini.
"Kita masih menunggu, kemarin sore barusan ada rakor, yang pimpin Pak Menko Perekonomian, di antaranya juga membahas peraturan - peraturan terkait dengan kegatan mobilitas penduduk di musim libur lebaran," kata Anies kepada wartawan, Minggu (4/4/2021).
Baca juga: Anies Sebut Ada 92 Sekolah di DKI yang Segera Terapkan Belajar Tatap Muka
Baca juga: Penampakan Buaya di Perumahan Bukit Cengkeh Berbunga Depok, di Pulau Tidung Bayi Hiu Disebar
Baca juga: Polisi Jelaskan Awal Mula Temuan Benda Mencurigakan di Limo Depok
Ia menyebut Pemprov DKI masih menunggu keputusan pemerintah pusat.
Pihaknya kata Anies, bersifat menyesuaikan kebijakan apapun yang diterbitkan pemerintah pusat.
"Nah, kita di Jakarta akan menunggu dulu sampai ada ketentuan dari pemerintah pusat, nanti kita menyesuaikan," ujar dia.