News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2021

SIKM di Musim Libur Lebaran, Anies: Kita Menyesuaikan Aturan Pusat

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas gabungan memeriksa dan memperketat pengawasan arus transportasi pasca-Lebaran 2020 di perbatasan Bekasi-Karawang serta KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Kendaraan yang hendak masuk Jakarta harus menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Jika kendaraan tidak lengkap/tanpa SIKM, petugas mengarahkan kendaraan tersebut keluar tol terdekat. Hal ini selaras dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta pada 15 Mei 2020 yang telah menerbitkan Pergub 47/2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar dan masuk Provinsi DKI Jakarta sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guna mencegah peningkatan kasus Covid-19, pemerintah pusat melarang kegiatan mudik pada libur lebaran tahun 2021. 

DKI Jakarta yang pada tahun lalu menerapkan kebijakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), masih belum memutuskan apakah kembali memberlakukannya atau tidak.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan telah diundang rapat oleh Menteri Koordinator Perekonomian, dengan satu di antara agenda pembahasan terkait aturan mobilitas penduduk di musim libur lebaran tahun ini.  

"Kita masih menunggu, kemarin sore barusan ada rakor, yang pimpin Pak Menko Perekonomian, di antaranya juga membahas peraturan - peraturan terkait dengan kegatan mobilitas penduduk di musim libur lebaran," kata Anies kepada wartawan, Minggu (4/4/2021).

Baca juga: Anies Sebut Ada 92 Sekolah di DKI yang Segera Terapkan Belajar Tatap Muka

Baca juga: Penampakan Buaya di Perumahan Bukit Cengkeh Berbunga Depok, di Pulau Tidung Bayi Hiu Disebar

Baca juga: Polisi Jelaskan Awal Mula Temuan Benda Mencurigakan di Limo Depok

Ia menyebut Pemprov DKI masih menunggu keputusan pemerintah pusat.

Pihaknya kata Anies, bersifat menyesuaikan kebijakan apapun yang diterbitkan pemerintah pusat.

"Nah, kita di Jakarta akan menunggu dulu sampai ada ketentuan dari pemerintah pusat, nanti kita menyesuaikan," ujar dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini