News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gadis 12 Tahun Nyaris Jadi PSK di Jakarta Utara, Korban Dipromosikan Muncikari Lewat MiChat

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DF (27), muncikari yang jual anak kelas 5 SD lewat Michat untuk dijadikan pekerja seks komersial.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bocah wanita berinisial AC (12) menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Jakarta Utara.

Gadis yang masih duduk di bangku kelas 5 SD tersebut dijual pelaku berinisial DF (27) yang bertindak sebagai muncikari kepada pria hidung belang.

DF juga memalsukan usia AC menjadi 16 tahun untuk mengelabui pelanggan lewat MiChat.

DF juga mengoperasikan akun MiChat untuk mencari pria hidung belang.

Untuk menarik minat pria hidung belang, profil MiChat AC berisi album foto-foto gadis tersebut.

Profil tersebut tertulis ' manis imut 16 ' dengan hobi ' BOBO '.

AC pun sudah memikat tiga pria hidung belang.

Baca juga: Bocah Kelas 5 SD Jadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Jakarta Utara

Namun, polisi keburu menggagalkan aksi prostitusi tersebut sebelum AC melayani nafsu pria hidung belang.

"Pada profilnya ada foto-foto korban. Pada bagian bawah foto ada tulisan 16 tahun dan juga tulisan lokasinya tertulis Kelapa Gading," ucap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan di kantornya, Rabu (7/4/2021).

Adapun nama korban di akun Michat-nya juga diubah pelaku.

Bukan AC, pelaku mengganti nama korban dengan inisial 'T'.

"Kemudian pada kolom tentang, dibuat tulisan 'manis imut'. Kemudian ditulis jasa korban melakukan layanan prostitusi online yaitu di Apartemen Gading Nias," sambung Guruh menjelaskan isi akun Michat tersebut.

Sebelumnya, praktik prostitusi ini digagalkan pada Kamis (11/3/2021) lalu.

Baca juga: Polisi Bongkar Prostitusi di Mataram, Kerap Dibayar Pakai Dolar AS, PSK Bisa Dibawa ke Luar Daerah

Saat itu, anggota Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading mendapati adanya informasi bahwa AC dijajakan sebagai PSK di Apartemen Gading Nias.

Berbekal informasi yang ada, anggota dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP M. Fajar bergerak menuju lokasi.

Sekitar pukul 21.15 WIB, polisi menangkap DF yang tengah berada di area apartemen.

DF tak lain adalah muncikari sekaligus orang yang mengoperasikan akun Michat berisi foto-foto AC.

Menyusul penangkapan DF, polisi kemudian diarahkan ke salah satu kamar di Apartemen Gading Nias.

Kamar yang dituju ternyata merupakan tempat keberadaan AC, yang pada saat diamankan sedang bersama saksi, Y.

Bocah bau kencur itu sejak sore sudah didiamkan dalam kamar apartemen sembari DF menyalakan radar akun MiChat-nya mencari pelanggan.

Baca juga: Pria Ini Kaget Pesan PSK Ternyata yang Datang Waria, Minta Batal Malah Dipukuli, HP Dirampas

"Pada saat penangkapan, korban doang sama saksi Y berada di dalam kamar apartemen. Kalau pelaku kita amankan di sekitar unit," ucap AKP M Fajar.

Menurut Fajar, pelaku mengaku bahwa hari penangkapan tersebut adalah pertama kalinya ia menawarkan korban menjadi PSK.

Selama seharian, DF sudah mendapatkan tiga pria hidung belang yang siap menggunakan 'jasa' AC.

Namun, belum sempat AC melayani nafsu pelanggan, polisi sudah menggagalkannya.

"Jadi dia bikin akun hari itu, menurut pengakuannya (pelanggan) yang sudah terjaring itu tiga. Itu sebenarnya sudah ada janji sama pelanggan. Artinya belum sempat melayani pelanggan, sudah kita amankan," jelas Fajar.

Hasil penelusuran lanjutan, korban yang dalam akun MiChat ditulis berusia 16 tahun ternyata baru berusia 12 tahun.

Polisi mendapati fakta tersebut setelah melihat kartu keluarga korban.

Korban yang asal Jawa Barat nyaris terjerat ke dunia prostitusi setelah diperdaya DF.

Anak di bawah umur itu diiming-imingi uang banyak oleh DF supaya mau menjadi PSK.

Adapun setelah ditangkap, DF dibawa ke Mapolsek Kelapa Gading untuk disidik tuntas.

Ia disangkakan melanggar Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sementara itu, AC dikembalikan ke orangtuanya serta menjalani pemulihan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Penulis: Ferdinand Waskita Suryacahya

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bocah Bau Kencur Nyaris Jadi PSK: 3 Pria Sudah Terpikat, Hobi di Akun MiChat Jadi Sorotan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini