Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya melarang adanya kegiatan Sahur on The Road (SOTR) saat bulan Ramadan.
Larangan tersebut dikeluarkan mengingat saat ini pandemi Covid-19 masih melanda Ibu Kota.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya tidak akan segan memberi tindakan hukum kepada kelompok masyarakat yang tetap melakukan SOTR pada bulan ramadan.
Baca juga: Ramadan, Adira Siapkan Paket Pembiayaan Pembelian Mobil dan Motor di 4 Platform Digital
"Kalau diperingati enggak bisa baru penindakan hukum yang kami lakukan, penindakan hukum prokes (protokol kesehatan) yang kami lakukan disana," tutur Yusri kepada wartawan, Rabu (7/4/2021).
Untuk mengantisipasi adanya kegiatan tersebut, Yusri mengatakan, pihak kepolisian akan menerapkan filterisasi atau penyekatan ruas jalan yang kerap dijadikan tempat berkumpul.
Adapun beberapa tempat yang akan menjadi fokus untuk dilakukan filterisasi adalah ruas jalan Harmoni hingga bundaran Senayan.
Baca juga: Ramadan, Adira Siapkan Paket Pembiayaan Pembelian Mobil dan Motor di 4 Platform Digital
"Penyekatan mulai jam 23.00-05.00 pagi. Kami lakukan filterisasi dr harmoni sampai bundaran Senayan," katanya.
Dalam melakukan kegiatan ini kata Yusri, pihaknya akan menyiagakan 120 personel serta dibantu anggota dari TNI, Pemda, Dishub hingga Satpol PP.
Baca juga: Ramadan Segera Tiba, Simak Tips Jualan Online Bagi Pelaku UMKM Biar Makin Cuan!
Sebelum melakukan penindakan hukum protokol kesehatan, pihak keamanan akan melakukan pembubaran terlebih dahulu secara persuasif.
Kata Yusri, hal tersebut dilakukan guna menghindari penyebaran virus Covid-19, mengingat hingga saat ini jumlah pasien positif belum menunjukkan tanda-tanda penurunan yang signifikan.
"Kalau kami lihat ada kerumunan akan kami bubarkan secara persuasif dan humanis," katanya.