TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen menyikapi kabar dugaan penipuan yang melibatkan mantan pemain Timnas Indonesia berinisal NA.
NA sekarang diketahui menjabat sebagai pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Dia diduga melakukan penipuan bersama rekan sesama pegawai berinisal RS.
NA dan RS telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada, Senin (1/3/2021) dengan Nomor LP/601/K/III/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Baca juga: Diduga Lakukan Penipuan, Mantan Pemain Timnas Sepakbola Dipolisikan ke Polres Metro Bekasi Kota
Dalam surat laporan itu, NA dan RS diketahui terlibat dalam praktik percaloan rekrutmen pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemkot Bekasi.
Korban pelapor bernama Sudjono hendak memasukkan anaknya bernama Ajie Fadillah menjadi TKK.
Dia membayar uang senilai Rp35 juta agar lolos.
Tetapi, hingga waktu yang dijanjikan pada 2020 silam, Ajie tak kunjung dipanggil untuk bekerja.
Bahkan hingga saat ini, janji tersebut urung telaksana.
Baca juga: Bareskrim Gerebek Sindikat Pengoplos Gas Bersubsidi di Meruya, Rugikan Keuangan Negara Rp 7 Miliar
Ditemui di Stadion Patriot Bekasi, Selasa (6/4/2021), Rahmat Effendi menuturkan jika memang dugaan itu terbukti.
Dirinya memastikan akan memproses terlapor lebih lanjut terkait jabatan atau statusnya yang merupakan pegawai di lingkungan pemerintahannya.
"Ya jangan kan lagi yang TKK yang PNS aja kalau terbukti melanggar hukum, ada kekuatan hukum tetap ya diberhentikan dari itu," tegasnya.
Rekrutmen TKK Gratis
Rahmat Effendi memastikan, penerimaan pegawai TKK di lingkungan pemerintahannya gratis, jika ada pungutan biaya sudah dipastikan itu adalah penipuan.
"100 persen itu penipuan (kalau ada permintaan uang), kalau mau masuk (jadi pegawai TKK) jika pemerintah kota membutuhkan enggak seperti itu (diminta uang)," kata Rahmat, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Pamer Alat Vital di Kelapa Gading, Pria Ini Ditangkap Polisi dan Jadi Tersangka
Dia menambahkan, jika ada praktik percaloan dengan biaya sampai puluhan juta untuk masuk sebagai pegawai TKK, tindakan itu di luar kaidah yang ada.
Pemerintah Kota Bekasi kata dia, dipastikan tidak memungut uang dalam proses penerimaan pegawai TKK karena formasinya dibuka sesuai kebutuhan.
"Ya kagalah siapa yang minta uang puluhan juta udah kayak bayar retribusi aja sama pajak daerah aja, nah itu jujur yang harus kalian bantu tertibkan luruskan, enggak ada (bayar uang masuk TKK)," tegas dia.
Pesan Wali Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengimbau, warga tidak tergiur iming-iming rekrutmen pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) melalui praktik percaloan berbayara.
"Ya makanya kita menghimbau kepada warga masyarakat Kota Bekasi untuk tidak diiming-imingi oleh persoalan persoalan tentang pengangkatan TKK hati hati," kata Rahmat, Selasa (6/4/2021).
Dia menjelaskan, formasi atau lowongan pekerjaan untuk TKK sangat terbatas.
Kebutuhannya disesuaikan instasi kedinasan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
"Karena kebutuhannya juga sedang dievaluasi, dilihat kebutuhan beban kerja dari dinas-dinas," jelasnya.
Pria yang akrab disapa Pepen ini menambahkan, rekrutmen atau pengangkatan TKK tentunya lebih diutamakan bagi pegawai yang statusnya magang dan sudah mengabdi cukup lama.
"Kita juga melihat kan biasanya juga ada yang magang lama itu yang kita perhatikan," tegas dia.
Baca juga: Hasil Sidak Serentak di Lapas dan Rutan DKI, Penanak Nasi, Sendok dan HP Disita
Rahmat tidak menutup mata soal praktik percaloan rekrutmen pegawai TKK di lingkungan pemerintahannya.
Menurut dia, praktik tersebut sangat sulit diberangus lantaran teknis perekrutannya disesuaikan masing-masing dinas.
"Kalau itu kan sulit, himbauan juga sulit. tapi kalo sudah terjadi seperti itu (laporan dugaan penipuan) ya diserahkan saja ke pihak yang berwajib untuk menyelesaikan kasus penipuan
Kronologi
Warga Bekasi Timur bernama Ajie Fadillah mengaku jadi korban penipuan.
Pelaku penipun diduga mantan pemain timnas sepakbola berinisial NA dan temannya RS.
Ajie Fadillah mengatakan, dua orang itu juga berstatus sebagai pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Kedua terduga pelaku menjanjikan korban untuk jadi pegawai TKK.
Kasus dugaan penipuan bermula saat Ajie Fadillah meminta info lowongan kerja kepada RS lantaran pada saat itu sedang membutuhkan pekerjaan.
RS yang bekerja sebagai pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi memberikan informasi kepada Ajie bahwa dia mampu memasukkannya sebagai pegawai TKK di satu dinas.
Lalu RS menjanjikan Ajie bisa diterima menjadi TKK melalui bantuan seseorang yang bernama NA.
NA itu diketahui sebagai mantan pemain sepakbola tim nasional (timnas) yang kini bekerja di lingkungan Pemkot Bekasi.
Namun, RS meminta sejumlah uang kepada Ajie untuk bisa dijamin lolos sebagai TKK.
"Dia minta Rp 50 juta, tapi saya kasih Rp 35 juta dulu, jadi sisanya saya lunasi setelah saya sudah jadi TKK di sana dan mereka pun setuju," kata Ajie saat dikonfirmasi, Senin (5/4/2021).
Baca juga: Reaksi Munarman Namanya Tertulis di Benda Mencurigakan di Depok dan Kesaksian Pedagang Buah Lontar
Kemudian, ayah Ajie yang bernama Sudjono menemui RS dan NA dan menyerahkan sejumlah uang tersebut kepada mereka pada Selasa 1 September 2019 silam.
Pada Maret 2020 Ajie yang menunggu kepastian dirinya bisa lolos menjadi TKK itu akhirnya bertanya kepada RS.
Namun, RS mengatakan belum bisa membantunya lantaran pada bulan tersebut Pemkot Bekasi tengah disibukkan dengan penanganan pandemi Covid-19.
Padahal, Adjie telah menyetor uang sebanyak Rp 35 juta kepada RS.
"Karena corona, jadi belum ada kepastian yang jelas," ucapnya.
Ajie berusaha memaklumi hal tersebut akhirnya bersabar menunggu bisa menjadi TKK di satu dinas di Pemkot Bekasi.
Sudah setahun berlalu sejak dia menunggu kepastian tersebut, hingga kini dirinya belum juga masuk menjadi pegawai TKK.
Bahkan, pada Januari awal tahun 2021 ini dia menanyakan lagi, tapi RS kembali berdalih bahwa pemkot tengah sibuk menangani banjir.
"Tapi RS bilang sudah ada SK saya pada tahun 2020, dia kasih saya foto SK yang dikirim NA ke dia, tapi foto SK saya blur, enggak jelas, dia bilang bakal minta lagi ke NA cuman sampai sekarang enggak ada," kata Ajie.
Merasa ditipu, Ayah Ajdie, Sudjono pun melaporkan hal tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota pada Senin (1/3/2021).
Kasusnya teregister dengan No LP/601/K/III/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Menanggapi hal itu, Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari menyatakan bahwa ada laporan dugaan penipuan tersebut.
Menurut dia, pihak kepolisian tengah menyelidiki kasus itu.
"Benar masih didalami laporan tersebut, kasus ini ditangani Satuan Reskrim, nanti kita informasikan perkembangannya," kata Erna Ruswing. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunJakarta.com)