Kemenaker terus melakukan pembenahan terhadap sistem penempatan dan perlindungan TKI dengan mengeluarkan berbagai regulasi, termasuk terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Permanaker tersebut memberikan aturan ketat terhadap Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS).
Kemenaker juga membuat program pemberian sanksi berupa pencabutan surat izin pengerahan (SIP) TKI jika terbukti melakukan pelanggaran.
Baca juga: Kronologi Varian Baru Corona B117 Masuk ke Indonesia, Dibawa 2 TKW dari Arab Saudi
Namun, nyatanya hingga kini masih terjadi pengiriman Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke sejumlah negara.
Bahkan, muncul sejumlah kasus TKW di Indonesia mengalami masalah di negara tempatnya bekerja,
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) punĀ melakukan investigasi dan mencium adanya oknum petugas imigrasi yang meloloskan calon tenaga kerja berangkat ke luar negeri.
Mereka pun mengancam, akan melaporkan hal itu ke Presiden Joko Widodo.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, pihaknya sudah mencium aroma kejahatan yang dilakukan oleh oknum-oknum berseragam itu.
Dimana ia menyebut Tenaga Kerja Wanita (TKW) kerap dikirim melalui bandara Soekarno Hatta dan Bandara Juanda.
"Saya sudah pegang informasi dan datanya, dan di dua bandara itu yang kerap dijadikan untuk pengiriman tenaga kerja ilegal," katanya, Sabtu (20/3/2021).
Dikatakan Benny, dengan upaya yang dilakukan oknum petugas berseragam Itulah, yang membuat pengiriman TKW masih terus terjadi.
Pasalnya, mereka pun memasang tarif agar bisa meloloskan tenaga kerja berangkat, satu orang dibanderol Rp2 juta.
"Datanya sedang saya kumpulkan, dalam waktu dekat saya akan laporkan temuan ini ke bapak presiden. Karena di tengah moraturium, masih ada saja oknum yang bermain," ujarnya.
Selain oknum petugas imigrasi yang terlibat dalam penjualan manusia ke luar negeri ini, kata Benny, masih banyak oknum yang juga ikut didalamnya."