Mengutip Tribun Jakarta, kala itu anggota yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, AKP M Fajar, menuju lokasi kejadian berbekal informasi yang mereka peroleh.
Baca juga: Bermain Bola Berujung Petaka, Bocah 8 Tahun Tewas Tersambar Kereta, Korban Terseret 7 Meter
Baca juga: Kabid DLH Bungo Tabrak Bocah 2 Tahun hingga Tewas, Korban Telindas saat Mobil Dinas Mundur
Saat polisi menggerebek sebuah kamar di Apartemen Gadng Nias, AC tengah bersama seorang pria, Y.
AC sudah berada di kamar tersebut sejak sore sementara DC menyalakan radar akun MiChat untuk mencari pelanggan.
"Pada saat penangkapan, korban doang sama saksi Y berada di dalam kamar apartemen."
"Kalau pelaku kita amankan di sekitar unit," ungkap Fajar, Rabu (7/4/2021).
Berdasarkan pengakuan DC, saat itu adalah kali pertama ia menjajakan AC dan telah membuat janji dengan tiga pria.
Namun, polisi berhasil menggagalkan praktik prostitusi online tersebut sebelum AC sempat melayani mereka.
"Jadi dia bikin akun hari itu, menurut pengakuannya (pelanggan) yang sudah terjaring itu tiga."
"Itu sebenarnya sudah ada janji sama pelanggan."
"Artinya belum sempat melayani pelanggan, sudah kita amankan," beber Fajar.
DF diketahui mengiming-imingi AC banyak uang agar bersedia menjadi PSK.
Baca juga: Iming-iming Jeruk, Remaja 14 Tahun Lecehkan Bocah 5 Tahun, Dilakukan Berulang Kali
Baca juga: Pengakuan Pria yang Tebas Bocah 9 Tahun, Sebut Tak Tega: Khawatir Tersiksa, Sekalian Saya Bunuh
Saat polisi berhasil mengamankan AC, DF pun dibawa ke Mapolsek Kelapa Gading untuk diperiksa.
Ia dijerat UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Buka Suara