News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Masih Dalami Kasus MFA Si Koboi Fortuner yang Acungkan Pistol 

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Potongan video viral Pengendara Toyota Fortuner Hitam menodong senjata kepada pengguna jalan di jalan Baladewa, Duren Sawit, Jakarta Timur. (Sumber: Instagram Jurnal Warga)

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Penyidik Polda Metro Jaya terus mendalami kasus pengendara mobil Fortuner viral berinisial MFA yang mengacungkan pistol seusai menabrak pengguna sepeda motor di wilayah Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya melakukan pengembangan penyidikan terhadap AM selaku penjual senjata Airgun kepada MFA.

"Masih sama seperti kemarin tersangka AM yang masih kita dalami dari MFA, ini (kasusnya) masih didalami penyidik," tutur Yusri kepada awak media, Jumat (9/4/2021).

Baca juga: Petugas Temukan Senjata Api Laras Panjang dan Pistol Mainan Hasil Razia Lapas Cirebon 

Baca juga: Jokowi Menangis di Adonara, Dapat Surat Cinta dari Anak SMP dan Berikan Jaket untuk Fransiskus

Lanjut Yusri, dalam proses penyidikan tersebut pihaknya masih terus mencari kemungkinan adanya keterlibatan orang lain.

Tak hanya itu, pendalaman penyidikan juga dilakukan guna mengungkap keperluan tersangka MFA membeli senjata Airgun tersebut kepada AM.

"Apakah nantinya kemungkinan akan ada tersangka lain lagi, kita masih menunggu dari pemeriksaan penyidik tersangka AM," tukasnya.

Tersangka Kasus Kecelakaan Lain

Polda Metro Jaya menetapkan Muhammad Farid Andika (MFA) Si Koboi Fortuner sebagai tersangka terkait kecelakaan lalu lintas di Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Kami sudah tetapkan tersangka terkait kecelakaan lalu lintasnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).

Penetapan tersangka terhadap MFA setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus kecelakaan tersebut.

Baca juga: Polisi: 2 Tas Tergeletak di Masjid Kawasan Pondok Aren Bukan Aksi Teror 

Baca juga: Habiskan Dana Rp 800 Juta, Pembangunan Tugu Sepeda Dikritik Komunitas Sepeda dan Legislator

Yusri menyebut, tersangka dijerat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam kasus kecelakaan tersebut, korban mengalami luka ringan.

"Untuk masuknya ini kecelakaan (korban) luka ringan," ucap Yusri.

Sedangkan kasus kriminal umum, Yusri mengatakan pihaknya sudah menetapkan tersangka terhadap MFA berdasarkan alat bukti yang cukup.

Hal itu didasari, atas perbuatanya memiliki senjata airsoft gun tanpa izin.

Akibat perbuatannya, koboi Fortuner itu disangkakan Pasal (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini