News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Munarman Nego Keamanan Bandara untuk Jemput Rizieq, Mereka Paksa 20 Orang Masuk

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab menyapa pengikutnya setibanya di Terminal III Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). Habib Rizieq Shihab kembali ke Indonesia setelah tinggal di Arab Saudi selama 3 tahun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senior Manager Of Aviation Security Bandara Soekarno-Hatta, Oka Setiawan, selaku saksi dari pihak keamanan yang dihadirkan JPU menjelaskan soal kedatangan Habib Rizieq Shihab ke Indonesia melalui Bandara Soetta, November 2020 lalu.

Pihaknya, dikatakan Oka, saat itu tengah bernegosiasi dengan orang terdekat HRS, yakni Munarman, soal penjemputan Habib Rizieq.

"Jemput sampai ke dalam sekitar 10 (orang). Memaksa 20, kami tidak izinkan jadi 10 orang," kata Oka dalam persidangan di PN Jaktim, Senin (12/4/2021).

Selain Munarman, Oka menyebut ada juga nama-nama lain seperti Sobri Lubis dan Hanif Alatas.

"Setelah dijemput, terus (rombongan Habib Rizieq) menaiki mobil, langsung jalan," ujarnya.

Tak lupa, Oka mengingatkan kepada perwakilan Rizieq agar massa menjaga jarak dan mematuhi protokol kesehatan.

"Kami minta agar diatur jarak dan tidak mengganggu ketertiban," kata Oka.

Namun, pada saat tiba di Bandara Soetta, Oka mengatakan Habib Rizieq tidak berupaya membubarkan atau memberikan peringatan kepada massa.

Maka pihaknya pun melakukan seruan kepada massa dengan cara berteriak.

"Jadi kebetulan saya sudah ada upaya dengan berteriak," katanya.

Baca juga: Bandara Soetta Sebut Alami Kerugian Rp16 Juta saat Massa Jemput Rizieq Shihab

Pihak Rizieq, dikatakan Oka kepada JPU, hanya meminta simpatisannya untuk mundur dan tidak menghalangi jalan mobil.

"Sempat mereka minta massa untuk mundur, menjauh dari area pintu keluar (karena) enggak bisa lewat," pungkas Oka.b

Dalam perkara ini, Habib Rizieq beserta 4 orang lainnya dalam perkara ini didakwa bersama-sama tetapi dalam berkas terpisah melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi Covid-19.

Penghasutan disebut terjadi pada saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW.

Adapun para terdakwa tersebut di antaranya Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Atas perbuatannya, Rizieq Shihab didakwa pasal berlapis terkait perkara penghasutan hingga terjadi kerumunan di Petamburan.

- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

- Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

- Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

- Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini