Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih melarang acara live music atau pemampilan musik secara langsung di restoran, kafe maupun rumah makan selama bulan Ramadan tahun 2021.
Plt Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Dedi Sumardi mengatakan, keputusan ini tertuang dalam Kepgub Nomor 434 Tahun 2021 dan SK Disparekraf Nomor 313 Tahun 2021.
Baca juga: Fatwa MUI: Zakat Fitrah Boleh Dilakukan Sejak Awal Ramadan
"Selama bulan Ramadan, semua live music sampai yang jenis akustik dilarang. Nanti ada kebijakan lagi kalau untuk diizinkannya," kata Dedi kepada wartawan, Selasa (13/4/2021).
Bila ditemukan tempat usaha yang nekat menyelenggarakan acara live music, Pemprov DKI akan mengenakan sanksi sesuai Pergub Nomor 3 Tahun 2021.
Yakni, mulai dari teguran tertulis, penutupan tempat usaha selama 3 hari, dan terakhir dijatuhi sanksi denda paling banyak Rp 50 juta.
Baca juga: Masuki Usia 60 Tahun, Anies Harap Bank DKI Kian Cetuskan Inovasi Baru
Adapun dalam Kepgub yang sama, diatur pula perpanjangan jam operasional restoran atau tempat makan selama bulan Ramadan.
Antara lain menetapkan warung makan, kafe, restoran, PKL, atau lapak pada lokasi binaan dan lokasi sementara, layanan makan di tempat diperpanjang sampai pukul 22.30 WIB.
Jenis usaha tersebut juga diizinkan beroperasi kembali pada pukul 02.00 - 04.30 WIB untuk melayani makan sahur. Layanan pesan antar makanan dibolehkan beroperasi 24 jam.
"Jadi intinya soal perpanjangan operasional ini karena situasinya bulan Ramadan, Pak Gubernur mengambil kebijakan memberikan kesempatan warga yang melaksanakan ibadah puasa untuk berbuka di restoran dengan diberi pelonggaran jam operasional. Sama waktu sahur diberi kesempatan lagi," pungkas Dedi.