News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Kasatpol PP Kabupaten Bogor: 20 Orang Reaktif Covid-19 Pasca Kegiatan Rizieq Shihab di Megamendung

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jalannya persidangan lanjutan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab atas kasus kerumunan Megamendung, Bogor, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setidaknya terdapat 20 orang reaktif Covid-19 di Kecamatan Megamendung pasca adanya kerumunan massa terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) saat acara peletakan batu pertama sekaligus peresmian Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariah di Megamendung, Bogor pada 13 November 2020 silam.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Satpol (Kasatpol) PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah saat dirinya dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus kerumunan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Awalnya Jaksa menanyakan kepada Agus terkait dampak adanya peningkatan kasus terkonfirmasi positif setelah kegiatan kerumunan tersebut.

"Ada terkonfirmasi positif?," tanya Jaksa kepada Agus dalam ruang sidang PN Jaktim, Senin (19/4/2021).

"Berdasarkan informasi ada 20-an yang reaktif saat itu ada di beberapa desa tapi saat itu saya tidak tau betul detailnya," jawab Agus.

Jaksa kembali memperjelas jawaban dari pernyataan Agus dengan menanyakan adakah laporan dari Dinkes Kabupaten Bogor yang melakukan rapid test.

Baca juga: Ada di BAP, Wagub DKI Bakal Jadi Saksi Sidang Kerumunan Rizieq Hari Ini 

"Dinkes dan puskesmas, ada laporan ke satgas ada 20-an yang reaktif," jawab Agus.

Menurut Agus ditemukannya 20 orang reaktif itu setelah Dinkes Kabupaten Bogor termasuk Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor mengambil tindakan melakukan tracing di 6 desa di Kecamatan Megamendung, Bogor.

Menyikapi hal itu Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor melakukan rapid test dan swab hingga melakukan penyemprotan di seluruh ruas jalan yang dilintasi rombongan massa Rizieq Shihab.

"Kami melakukan upaya pencegahan yaitu dengan melaksanakan rapid test dan swab, di beberapa desa, ada kurang lebih 6 desa kemudian melakukan tracing, kemudian melakukan penyemprotan dari Gadog sampai lokasi (Ponpes Argokultural Markaz Syariah)," ucapnya.

Kendati demikian, kata Agus pihaknya tidak melakukan rapid test untuk seluruh panitia termasuk santri yang berada di dalam Pondok Pesantren.

Tayangan proses sidang kasus tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021). (TribunJakarta/Bima Putra)

Padahal kata dia, kondisi kerumunan di lokasi tersebut sangat padat dan menjadi lokasi terakhir iring-iringan Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

"Tidak ada (rapid test) di dalam (ponpes) kami ada penolakan karena di dalam pesantren katanya sudah dilakukan rapid," ujarnya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang kerumunan Mengandung dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Agus menceritakan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh panitia penyelenggara serta peserta yang hadir.

Agus mengatakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan tersebut dalam rangka penyambutan Habib Rizieq Shihab sekaligus peletakan batu pertama dan peresmian Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariah pada (13/11/2020) silam.

Baca juga: Kasatpol PP Kab Bogor Ceritakan Pelanggaran Prokes Rombongan Rizieq di Megamendung

"Tidak memakai masker. Kedua, (tidak) jaga jarak, tidak sesuai kemudian juga tidak ada cuci tangan," ujar Agus di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).

Selain itu, jumlah orang yang hadir dalam acara tersebut juga melebihi aturan satgas Covid-19 Kabupaten Bogor.

Di mana dalam kegiatan tersebut jumlah peserta yang hadir terdapat 3 ribu orang. Padahal, dalam aturannya yang diperbolehkan hadir minimal 150 orang.

Serta kata Agus, kegiatan acara tersebut berjalan selama lebih dari 3 jam, padahal jika berdasarkan aturan dari Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor setiap kegiatan acara boleh dilakukan hanya maksimal 3 jam.

"Penyelenggaraan melebihi jumlah yang dibatasi 150 orang. Melebih (waktu) dari 3 jam," katanya.

Tak hanya itu, Agus yang juga merupakan anggota satgas Covid-19 Kabupaten Bogor mengatakan panitia acara juga tidak menandatangani kesiapan mematuhi protokol kesehatan.

Padahal kata Agus, hal tersebut menjadi syarat yang harus dipenuhi setiap pihak penyelenggara acara sebelum menyelenggarakan acara di masa pandemi.

"Tidak ada (persetujuan dari panitia), panitia harusnya menandatangi pernyataan kesanggupan menaati Protokol Kesehatan ke camat, nanti baru camat memperbolehkan kegiatan setelah adanya pernyataan tersebut," ujarnya.

Diketahui, dalam perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk kasus kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq didakwa Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini