TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Tidak tanggung-tanggung, dua unsur penegak hukum, Kejaksaan dan Polri sama-sama menangani dugaan korupsi di Dinas Damkar Kota Depok.
Sejak viral hingga beberapa hari kemarin, sejumlah saksi diperiksa secara bergilir untuk dimintai klarifikasi.
Masing-masing turut serta menyerahkan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Depok dan Polres Metro Depok.
Sandi sebagai pelapor serahkan bukti ke Kejari Depok, pihak Damkar juga akui punya bukti yang diserahkan ke Polres Metro Depok.
Kejari Depok Beriksa 12 Saksi, Masih Proses Klarifikasi
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Herlangga Wisnu Murdianto mengungkapkan pihaknya masih meminta keterangan dari sejumlah saksi hingga Jumat (16/4/2021).
Pemeriksaan itu dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan sepatu PDL tahun anggaran 2018 di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok.
"Hingga Jumat (16/4/2021) sudah ada 12 orang yang kami mintain klarifikasi," papar Herlangga saat dihubungi Warta Kota melalui pesan singkat pada Minggu (18/4/2021).
Namun hingga kini, Herlangga memastikan Kejari Depok belum menaikan tahapan proses pelaporan dugaan korupsi pengadaan sepatu PDL apalagi menetapkan tersangka.
Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan kepada Sandi Butar Butar yang pertama kali menggaungkan adanya dugaan korupsi tersebut melalui sosial media hingga viral.
"Masih tahap permintaan klarifikasi, belum sampai ke penyelidikan," tutur Herlangga.
Sementara itu, Kejari Depok dikatakan Herlangga masih melakukan penanganan seputar adanya dugaan korupsi pengadaan sepatu PDL dan juga adanya dugaan pemotongan honor insentif pegawai honorer.
Pemotongan insentif tersebut adalah honor untuk upah lembur petugas pada saat melakukan penyemprotan disinfektan terkait penanganan Covid-19.
"Laporan yang masuk mengenai pengadaan sepatu dan pemotongan honor menggunakan anggaran Covid-19," akunya.