News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siswi SMP Dipaksa Jadi PSK oleh Anak Anggota DPRD, Layani 5 Pria Sehari

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi siswi SMP

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Remaja perempuan berinisial PU (15), diduga dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) oleh pelaku AT (21) lewat aplikasi MiChat.

Hal ini diketahui melalui pengakuan PU, saat tim Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) melakukan pendampingan ke kediamannya.

Komisioner KPAD Kota Bekasi Novrian mengatakan, hasil wawancara KPAD dengan korban ternyata ditemukan fakta baru soal dugaan human trafficking.

"Kita menemukan temuan baru hasil wawancara kita sama korban ternyata si anak merupakan korban dari trafficking (perdagangan orang)," ucapnya.

Dia menjelaskan, pelaku menyewa sebuah kamar kos di Jalan Kinan, RT01 RW 02, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Komisioner KPAD Kota Bekasi Novrian saat melihat kos-kosan di Jalan Kinan, Rawalumbu, Kota Bekasi diduga tempat korban dijadikan PSK, Senin (19/4/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)

Baca juga: Siswi SMP Didiagnosa Derita Penyakit Kelamin Diduga Setelah Disetubuhi Anak Anggota DPRD Bekasi

Di sana, korban dipaksa melayani nafsu bejat laki-laki hidung belang.

Pelaku, memanfaatkan aplikasi MiChat untuk memasarkan jasa PSK.

"Ini perlu tindakan tegas dari aparat hukum, bisa jadi ini fenomen gunung es ternyata banyak transaksi online yang memperjual belikan anak untuk transaksi seksual orang dewas," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, PU (15), remaja perempuan asal Kota Bekasi yang masih duduk di bangku SMP, diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial AT (21).

AT diketahui merupakan Anak seorang Anggota DPRD Kota Bekasi, pelaku melakukan tindakan asusila di kamar kos daerah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Dugaan kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh orang tua korban berinisial LF (47), pada Senin (12/4/2021) dengan Nomor : LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.

LF saat dikonfirmasi membernarkan perihal laporan tersebut, dia mengatakan, anaknya dan terduga pelaku saling kenal dan menjalin hubungan sejak sekitar sembilan bulan silam.

"Jadi gini, anak saya kan berpacaran sama pelaku ada kurang lebih sembilan bulan," kata LF saat dikonfirmasi, Rabu (14/4/2021).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini