TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Pegawai bank pelat merah di Cileungsi, Kabupaten Bogor gelapkan uang nasabah miliaran rupiah untuk judi online.
Uang milik nasabah yang semula miliaran rupiah, tiba-tiba berubah drastis menjadi Rp 1 juta.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor, Jawa Barat akhirnya berhasil mengungkap kasus penggelapan dana nasabah tersebut.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, kasus ini bermula dari laporan karyawan bank pelat merah di Cileungsi terkait berkurangnya jumlah tabungan nasabah berinisial SS.
"Ada transaksi mencurigakan dari rekening korban (SS), saldonya berkurang drastis, dari Rp 1 miliar jadi Rp 1 juta," kata Harun saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Selasa (20/4/2021).
Baca juga: BRI Angkat Kaki dari Aceh, Begini Nasib ATM dan Layanan Nasabahnya
Pelaku 2 kali beraksi, Sasar Nasabah Sama
Setelah diselidiki, polisi menetapkan AM (34) yang menjabat sebagai Asisten Manajer Pencari Dana di bank pelat merah tersebut sebagai tersangka.
Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, tersangka AM mengakui perbuatannya telah menggelapkan dana nasabah hingga lebih kurang Rp 2 miliar.
Pelaku sudah menggelapkan dana nasabah sejak 2018, yakni dengan korban yang sama serta waktu dan tempat berbeda.
"Ternyata ini sudah kejadian kedua kalinya, jadi modusnya sama dengan cara yang sama, yaitu menawarkan program fiktif simpanan dana," ungkap Harun.
Modus pelaku menawarkan program fiktif simpanan dana sebesar Rp 1 miliar dengan hadiah uang sebesar puluhan juta.
Buat judi online
Hasil pemeriksaan, tersangka sengaja menggelapkan dana nasabah itu untuk bermain judi online.
Ia juga terlibat dalam jual beli saham forex, dan untuk kebutuhan pribadi lainnya.
Akibat perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 374 KUH Pidana Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubungan dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena mendapat upah uang dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Penangkapan terhadap tersangka di Bale Endah Bandung," jelasnya.
Korban Seorang Guru, Rugi Rp 2 Miliar
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan tindakan AM ini merugikan SS, warga Kabupaten Bekasi yang berprofesi sebagai seorang guru.
“SS mengalami kerugian total sebesar Rp2 miliar,” ujar Harun yang juga mantan Kapolres Lamongan.
Polisi menjerat AM dengan pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan dengan maksimal hukuman lima tahun penjara.
“Pelaku atau tersangka AM terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun,” pungkas Harun.
Modus Penipuan: Tawarkan Bunga Tinggi Rp 40-80 Juta
Modus penipuan yang dilakukan AM dalam program Gebyar BRItama fiktif ini adalah dengan menjanjikan bunga tinggi kepada nasabah.
“Dia menjanjikan bunga Rp 40 juta hingga Rp 80 juta apabila SS menabung sebesar Rp 1 miliar dan tidak diambil selama satu hingga dua tahun,” jelasnya.
Tindakan penipuan ini terjadi selama kurun waktu 2018 hingga 2020.
Namun aksi AM baru diungkap oleh pelapor SU pada 3 Juli tahun 2020 lalu.
Menurut keterangan pelaku, saksi maupun SS, korban dari program investasi fiktif Gebyar Britama ini hanya satu orang.
Kronologi
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, kejadian tersebut bermula saat SU selaku manajer bank melakukan pemeriksaan simpanan nasabah di sistem bank.
“Dari pemeriksaan didapati rekening nasabah berinisial SS berkurang secara drastis, yang mulanya memiliki tabungan sebesar Rp 1 miliar dan tersisa hanya Rp 1,5 juta,” kata Harun, Selasa (20/4/2021).
Dalam riwayat transaksinya, nasabah SS pernah mentransfer uang ke rekening pribadi bank lain atas nama AM.
Pihak bank lalu mengonfirmasi SS dan ia pun mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar untuk simpanan dana di bank tersebut kepada AM.
“AM merupakan karyawan yang menjabat sebagai Asisten Manajer Pencari Dana,” jelas SU.
Rupanya AM melakukan aksinya dengan modus menawarkan program fiktif simpanan dana kepada SS sebesar Rp 1 miliar dan diimingi dengan pemberian hadiah sebesar Rp 40 juta.
Selanjutnya korban SS yang berminat dengan program fiktif tersebut dibuatkan rekening baru di bank di Cileungsi dan uangnya kemudian diserahkan kepada AM.
Kemudian buku tabungan dan katu ATM-nya diserahkan kepada korban SS.
Namun selang beberapa hari kemudian, buku tabungan dan ATM tersebut diminta kembali oleh tersangka dengan alasan untuk pencairan keuntungan Rp 40 juta yang dijanjikan.
Selang dua hari, tersangka memberikan uang Rp 40 juta kepada korban seolah-olah sebagai profit atau keuntungan investasi tersebut.
Uang Rp40 juta tersebut rupanya diambil pelaku dari uang Rp 1 Miliar milik korban itu.
"Ini murni akal-akalan dari tersangka. Setelah Rp 40 juta diberikan, korban jadi yakin programnya berhasil dan tidak curiga," terang kapolres.
(tribun network/TribunnewsBogor.com/Wartakotalive.com)