Baik tes menggunakan RT-PCR, Antigen, maupun GeNose C19.
Aturan baru terkait layanan operasional kereta ini berlaku di dua periode waktu.
Mulai hari ini (24/4) hingga 5 Mei 2021, dan kembali diberlakukan pada 18 Mei hingga 24 Mei 2021.
Baca juga: Sopir Bus AKAP di Parung Bogor Mulai Resah, Imbas Larangan Mudik
Aturan baru perjalanan kereta jarak jauh ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dengan No 13 Tahun 2021 tentang pengetatan perjalanan orang selama bulan Ramadan.
Dalam SE terdapat perubahan terkait persyaratan perjalanan orang pada 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021, atau H-14 peniadaan kegiatan mudik dari pemerintah.
Persyaratan perjalanan orang tentang hasil tes negatif rapid test antigen dan PCR tes masa berlakunya menjadi 1x24 jam, untuk semua moda transportasi publik.
Seperti diketahui, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan memperkirakan adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 dari periode peniadaan mudik lebaran 2021.
Sehingga Pemerintah melalui Satgas Covid-19 memperketat mobilitas masyarakat yang hendak mudik, yang bertujuan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19.