News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mobil Brio Halangi Ambulans di Tangerang, Ternyata Sopirnya ibu-ibu, Videonya Viral

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil Honda Brio yang menghalangi sebuah ambulans di Jalan Raya Pemda Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TIGARAKSA - Viral sebuah video yang menayangkan mobil Honda Brio berwarna putih yang menghalang-halangi laju ambulans di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Aksi viral pengendara mobil Honda Brio tersebut mendadak viral setelah diunggah akun Instagram @warung_jurnalis pada hari Kamis (22/4/2021).

Pada tayangan video berdurasi 57 detik tersebut, terlihat mobil berwarna putih seperti secara sengaja menghalangi laju ambulans.

Baca juga: Chord Gitar Lagu Bismillah Cinta - Ungu feat Lesti Kejora, Lengkap dengan Video Klipnya

Padahal, ambulans sudah melaju kencang sambil menyalakan sirene

Namun, mobil berpelat nomor B-1642-GKN tersebut seolah-olah menghalangi dengan melaju kencang di depan ambulans sambil ugal-ugalan.

Dari keterangan akun @warung_jurnalis, kejadian terjadi di Jalan Pemda, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Baca juga: Viral Video Pria Misterius Mengintip Anak Kos Ganti Baju, Ini Pengakuan Korban

Pasalnya, ambulans tersebut sedang membawa seorang pasien.

Kasatlantas Polresta Tangerang, Kompol Roby Heri Saputra mengatakan, pihaknya telah mengetahui kejadian

Pihaknya pun sudah mengetahui identitas pemilik mobil dan akan melakukan pemeriksaan.

"Iya kami sudah tahu kejadiannya dan data pemilik mobil sudah ada," kata Roby saat dikonfirmasi, Kamis (22/4/2021) malam.

Baca juga: Videonya Mirip Iis Dahlia Viral, Lenny Akui Deg-degan dan Minta Maaf saat Bertemu Langsung

"Sopir mobil itu seorang ibu berinisial J yang tinggal di Perumahan Sudirman Indah, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang," terangnya lagi.

Lanjut Roby, peristiwa itu masuk dalam pelanggaran lalu lintas dan ternyata terjadi pada Rabu (21/4/2021).

"Sebagai tindak lanjut, kita berikan sanksi tilang karena berdasarkan aturan, pengemudi sudah melanggar lalu lintas," ungkap Roby.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini