TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara anggota Polri penembak laskar Front Pembela Islam (FPI) dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (26/4/2021) kemarin.
Diketahui, ada 3 anggota Polri yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.
Namun, seorang tersangka berinisial EPZ tak dilanjutkan penyidikannya karena telah meninggal dunia.
"Hari Senin 26 April 2021 pukul 13.00 WIB, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan tahapan penyidikan yaitu penyerahan berkas perkara kasus KM 50, kasus meninggalnya 4 orang laskar FPI yang diduga dilakukan oleh saudara F dan Y," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/4/2021).
Baca juga: Tak Ditahan, Anggota Polri Penembak Laskar FPI Tetap Beraktivitas Seperti Biasa di Polda Metro Jaya
Ia menyatakan berkas perkara tersebut kini masih dipelajari oleh JPU.
Nantinya, JPU akan mengkaji apakah berkas itu telah memenuhi syarat atau harus diperbaiki terlebih dahulu.
"Berkas perkara baru diserahkan kemarin Senin 26 April 2021. Tentunya JPU akan mempelajari terlebih dahulu bila ada perbaikan akan diperbaiki. Jadi belum dinyatakan lengkap," jelasnya.
Nantinya, kedua tersangka bakal dijerat dengan pasal 338 KUHP Junto pasal 56 KUHP tentang pembunuhan dan dengan sengaja turut serta dalam membantu tindak kejahatan.
"Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 338 KUHP Juncto pasal 56 KUHP. Sedangkan tersangka lainnya atas nama EPZ berdasarkan pasal 109 KUHAP yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikan terhadap yang bersangkutan dihentikan," tukas dia.