Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta meminta seluruh pengusaha membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Nomor 12/SE/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR keagamaan 2021.
SE itu diteken anak buah Anies Baswedan, Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah pada 14 April 2021.
Baca juga: THR PNS Segera Cair, Berikut Besaran yang Diterima Berdasarkan Golongan
"Perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan," tulis Andri dikutip TribunJakarta.com, Selasa (27/4/2021).
Dalam aturan itu, Andri meminta pengusaha atau perusahaan yang tak bisa membayar THR tepat waktu untuk berdialog dengan karyawan atau buruhnya.
Kemudian, hasil dari dialog tersebut harus dilaporkan kepada Disnakertrans DKI Jakarta.
Baca juga: Menaker Beri Kelonggaran Bayar THR Paling Lambat H-1 Lebaran
Laporan itu bisa diserahkan langsung ke kantor Disnakertrans yang beralamat di Jalan Prajurit KKO Usman Harun No 52, kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat.
Bisa juga laporan itu dikirim secara daring lewat email Disnakertrans DKI Jakarta ke thr@jakarta.go.id.
"Melaporkan langkah-langkah pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2021 yang telah dilakukan oleh perusahaan melalui utas bit.ly/laporanthr2021 paling lambat tanggal 6 Mei," tuturnya.
Menteri Ketenagakerjaan Kembali Ingatkan Pengusaha Segera Bayar THR
Menaker Ida Fauziyah kembali mengingatkan kalangan pengusaha untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh selambat-lambatnya H-7 perayaan Idul Fitri 1442 H.
Menurut Ida Fauziyah, pembayaran THR secara penuh akan berdampak positif terhadap perekonomian.
Hal tersebut menurutnya akan mendorong daya beli masyarakat, khususnya pekerja dan buruh.