Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyita mobil Porsche yang dikemudikan mahasiswi berinisial AS (27).
AS menerobos jalur TransJakarta di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Melakukan penyitaan dan menyimpan kendaraan tersebut di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Senin (26/4/2021).
AS yang terbukti bersalah menerobos jalur TransJakarta dikenakan sanksi tilang.
Polisi juga meminta AS untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Kepada AS dilakukan penindakan tilang, kemudian yang bersangkutan kita minta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbutannya," ujar Sambodo.
Sambodo menjelaskan, identitas pengemudi Porsche tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan pendalaman berbagai rekaman CCTV.
Baca juga: Mitsubishi Gelar Lebaran Campaign, Tawarkan Diskon Komponen 20 Persen
"Berdasarkan hasil rekaman CCTV di dalam kabin bus, CCTV yang ada di TransJakarta menunjukan identitas pengemudi Porsche Boxster B2204 MA," ujar dia.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan mobil Porsche memasuki jalur TransJakarta di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, viral di media sosial.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat (23/4/2021) siang.
Seorang warga sempat mengabadikan momen saat mobil mewah itu terjebak di jalur TransJakarta.
Dalam video tersebut, pengemudi Porsche itu sempat melambaikan tangan keluar dan minta sopir TransJakarta untuk mundur.
Namun, sopir TransJakarta itu tak merespons. Ia hanya melihat ke arah belakang dari jendela bus.
Pinjam orangtua
Pengemudi Porsche berinisial AS yang meberobos jalur TransJakarta di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, ternyata meminjam mobil orangtuanya.
Hal itu diketahui setelah polisi melakukan penyelidikan dan menyambangi kediaman orangtua AS.
"Tim penyidik mengidentifikasi melalui nomor kendaraan yang ditemukan, kemudian mendatangi si pemilik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (26/4/2021).
Berdasarkan keterangan orangtua AS, mobil Porsche tersebut memang tidak dikhususkan kepada satu orang.
"Memang tidak dikhususkan kepada satu orang, jadi anak-anaknya bebas memakai kendaraan tersebut," tutur Yusri.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, pelaku berstatus sebagai mahasiswi.
"Perempuan berinisial AS, profesinya mahasiswa usianya 27 tahun," ungkap Sambodo.
Sambodo menjelaskan, identitas oengemudi Porsche tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan pendalaman berbagai rekaman CCTV.
"Berdasarkan hasil rekaman CCTV di dalam kabin bus, CCTV yang ada di TransJakarta menunjukan identitas pengemudi Porsche Boxster B2204 MA," ujar dia.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan mobil Porsche memasuki jalur TransJakarta di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, viral di media sosial.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat (23/4/2021) siang.
Seorang warga sempat mengabadikan momen saat mobil mewah itu terjebak di jalur TransJakarta.
Dalam video tersebut, pengemudi Porsche itu sempat melambaikan tangan keluar dan minta sopir TransJakarta untuk mundur.
Namun, sopir TransJakarta itu tak merespons. Ia hanya melihak ke arah belakang dari jendela bus.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Porsche yang Terobos Jalur Busway Dikemudikan Mahasiswi, Kini Mobilnya Disita Polis