TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oknum anggota Polsek Kalasan bernama Aipda Fajar Indriawan ditetapkan sebagai tersangka usai berkomentar negatif soal tragedi KRI Nanggala-402 di media sosial.
"Sudah tersangka," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).
Reinhard juga menjelaskan Aipda Fajar juga telah dibawa ke Jakarta dari Yogyakarta. Kasus ini nantinya akan ditangani oleh Mabes Polri.
"Sudah di Jakarta," pungkasnya.
Sebelumnya, sosial media digegerkan dengan tangkapan layar seseorang bernama Fajar yang mengucapkan komentar negatif soal tragedi tenggelamnya kapal Nanggala-402.
Ternyata, belakangan diketahui pemilik akun yang berkomentar negatif itu diduga adalah Aipda Fajar yang juga merupakan anggota Polsek Kalasan.
Baca juga: Anggota Polsek Kalasan, Aipda FI, Tulis Komentar Kasar soal KRI Nanggala-402, Begini Nasibnya Kini
Dalam unggahannya, dia mempertanyakan masyarakat yang dianggap terlalu menyoroti insiden tenggelamnya kapal Nanggala-402.
Dia mengaku heran masyarakat banyak yang menangisi insiden tersebut.
"Matioo coook, saya hidup di Indonesia sampe saat ini susah kekurangan kesukaran. Ngopo kru kapal kyoo ngono di tangisi. Urus sendiri urusanmu," tulis Fajar.