News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2021

Polda Metro Jaya Amankan Puluhan Travel Gelap, Ini Ancaman Hukumannya

Penulis: Reza Deni
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AMANKAN - Polisi mendata mobil trevel dan bus yang di data di Polda Metrojaya, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (12/5/2020). Polda Metro Jaya (PMJ) mengamankan 202 kendaraan bus dan travel gelap yang berupaya membawa pemudik untuk pulang kampung sejak 8-11 Mei 2020. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan puluhan travel gelap yang akan memberangkatkan pemudik ke luar Jadetabek. 

"Travel gelap sudah puluhan kita tangkap. Lagi dikumpulkan, besok diekspos" kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo saat dikonfirmasi, Rabu (28/4/2021).

Sambodo mengatakan travel gelap ini rata-rata menggunakan mobil Elf.

Adapun kebijakan larangan mudik sendiri berlaku pada 6-17 Mei mendatang. Namun, penindakan terhadap travel gelap tidak menunggu kebijakan tersebut berlangsung karena dari sisi regulasi juga menyalahi aturan

"Travel gelap pelanggaran lalu lintas, tidak harus menunggu larangan mudik," tambah Sambodo.

Baca juga: Mudik Lebaran Dilarang, PO Haryanto Ingatkan Bakal Maraknya Travel Gelap

Dia menambahkan para travel gelap tersebut kini dijerat dengan Pasal 308 UU LLAJ dengan ancaman hukuman paling lama 2 bulan kurungan pidana dan denda Rp500 ribu.

Baca juga: Antisipasi Travel Gelap, Terminal Mini di Lebak Bulus Tutup Total Mulai 6-17 Mei 2021

"Kita lakukan untuk memberikan efek jera kepada yang masih coba-coba," imbuh Sambodo

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini