News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pekerja Dukung Kejaksaan Tuntaskan Kasus Privatisasi Jilid II JICT

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) melakukan teaterikal saat unjuk rasa di depan gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/2/2016). Dalam aksinya mereka menuntut KPK untuk menindaklanjuti laporan pengusutan kasus perpanjangan kontrak JICT yang terindikasi melanggar Undang-Undang dan berpotensi merugikan negara puluhan triliun rupiah. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serikat Pekerja PT. Jakarta international Container Terminal (SP JICT) mendatangi Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Puluhan pekerja ini mendukung upaya Kejagung yang tengah mengusut kasus perpanjangan kontrak pelabuhan petikemas nasional terbesar JICT jilid II (2019-2039).

Ketua Umum SP JICT, Hazris Malsyah, mengatakan bahwa penyidikan Kejagung terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perpanjangan pengelolaan JICT sepatutnya didukung oleh semua pihak.

Baca juga: JICT Kembali Raih Penghargaan Anugerah BUMN Award 2021

Pasalnya, jika ada kejelasan hukum dalam kasus perpanjangan kontrak JICT maka akan berdampak positif bagi kenyamanan investor pelabuhan.

"Perlu ada kejelasan status hukum (kontrak JICT). Kami yakin baik Pelindo II dan Hutchison tidak ingin bergerak selamanya di area abu-abu.

Untuk itu, kami mendukung penuh penegakan hukum oleh Kejagung," ujar Hazris di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (30/4/2021).

Lebih jauh, menurut Hazris, dalam perpanjangan kontrak JICT terdapat uang sewa (rental fee) yang memberatkan perusahaan.

Ia menilai dengan skema rental fee yang tetap (fix) akan mengganggu keuangan JICT.

Hal ini berbeda sebelum perpanjangan kontrak dengan skema berdasarkan persentase pendapatan.

"Skema uang sewa yang fix menyebabkan perusahaan tidak sustain apalagi tahun lalu pandemi dan market turun 10-20%.

Perlu ditinjau ulang (rental fee) karena jika dibiarkan akan mengganggu kinerja keuangan perusahaan," ujarnya.

Hazris pun mengingatkan kerjasama pengelolaan JICT dengan asing harus berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik (GCG), sesuai misi Kementerian BUMN.

"Sejak tahun 2014 kami menduga banyak kejanggalan dalam perpanjangan kontrak ini.  Kami melihat walaupun dikerjasamakan dengan asing Hutchison, pengelolaan aset emas bangsa harus menguntungkan Indonesia dan putra-putri bangsa ikut berkontribusi di dalamnya," ujar Hazris.

Sebagaimana diketahui, Audit Investigatif BPK RI menyatakan perpanjangan kerjasama JICT oleh Pelindo II kepada HPH (Hutchison Port Holdings) terindikasi melanggar Undang-Undang dan merugikan negara sebesar Rp 4,08 triliun.

Sebelumnya, penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II dilakukan oleh Kejagung dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor. Print-54/F.2/Fd.1/09/2020.

Penyidik sejauh ini telah menggeledah kantor PT Jakarta International Container Terminal (JICT) dan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti.

Perbuatan melawan hukum dan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut diduga terjadi saat perpanjangan kerjasama pengelolaan JICT antara Hutchison dengan PT Pelindo II.

Penyampaian aspirasi oleh pekerja JICT dilakukan dengan damai dan menerapkan protokol Covid 19 yang sangat ketat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini